“Abaikan Permen”, Yani : Seluruh SMP di Linggau Ini Jual LKS
LIMADETIK.COM, LUBUKLINGGAU – Kendati Peraturan Menteri No 2 Tahun 2008 Pasal 11 dengan jelas menyatakan pendidik, tenaga pendidikan, anggota komite sekolah/ madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan atau tenaga kependidikan satuan pendidikan baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain.
Bahkan, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik disatuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli Departemen, departemen yang menangani urusan agama dan /atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1).
Tapi, masih saja diduga SMPN 01 Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. menjual buku LKS di tempat yang telah disediakan oleh pihak sekolah.
Berhasil diwawancarai, Kepala SMPN 1 Kota Lubuklinggau, Yani Jinawar, mengakui peserta didik yang ia pimpin lebih dari 1000 murid, bahkan dirinya mengetahui ada salah satu pihaknya menjual buku LKS kepada peserta didik. “Disini sudah 6 tahun, murid seribuan lah” ujarnya.
Anehnya, lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa seluruh sekolah di Lubuklinggau khususnya menjual buku LKS. “Hampir seluruh SMP di Linggau ini jual LKS” kata Yani di ruang kerjanya.