SUMENEP, Limadetik.com – Kasus sengketa pilkades di Desa Matanair Kecamatan Rubaru mendapat sorotan dari salah satu advocat di Kabupaten Sumenep, Jawa Tumur.
Adalah Moh.Siddik, salah satu advocat sekaligus Kuasa Hukum Kepala Desa Nonaktif Ghozali, yang menyoroti permasalahan di Desa Matanair berkaitan tidak atau belum dilantiknya Kepala Desa terpilih beberapa waktu lalu hingga terjadi gelombang unjuk rasa.
“Putusan PTUN itu jelas, namun yang bikin rancu dalam petimbangan putusan itu, majelis hakim bukan mempersoalkan curangnya pemilihan, akan tetapi, justru yang dipermasalahkan atau pertimbangan hakim adalah ijazah klien kami” kata Advocat, Moh.Siddik diujung teleponnya kepada media ini, Minggu (16/1/2022).
Padahal kata Moh.Siddik ijazah yang dipermasalahkan ini sebelumnya sudah diuji pada pengadilan yang sama yakni PTUN akan keansahannya melalui sidang dan dengan putusan hakim. Hal inilah yang menjadi sorotan advocat tersebut.
“Yang dijadikan pertimbangan hakim itu bukan kecurangannya, tapi justru ijazah, padahal ijazahkan sudah diuji kebenarannya, dan sah serta legal secara hukum. Harusnya kalau pertimbangannya kecurangan, tentu mekanisme nya harus dilakukan pemilihan ulang sebagaimana undang-undang yang ada” tandasnya.
Menurut Siddik, majelis hakim dalam petusannya meminta dan memerintahkan menonaktifkan dan melantik saudara Ahmad Rasidi, tentu hal ini dalam pandangan Siddik sangat menyimpang dari norma hukum yang ada.
“Sebab jika putusan itu memerintahkan untuk segera dilakukan pelantikan atau melantik Ahmad Rasidi senagai Kepala Desa Matanair, saya kira Bupati pun tidak punya wewenang untuk melakukan (melantik) sebelum ada usulan dari BPD setempat, kan tidak boleh atau tidak mungkin melakukan ini tanpa ada usulan dari bawah (BPD)” tegasnya.
Siddik juga meminta kepada Kuasa Hukum Ahmad Rasidi yang sudah menyatakan pada saat demo beberapa waktu lalu terkait ada nya jin-jin di Pemkab Sumenep untuk memperjelaskan maksud dari ucapan tersebut.
“Jadi harus diperjelas juga ini, siapa jin-jin yang dimaksud biar Bupati tau orang-orangnya (jin-jin, red) karena saya rasa tidak ada jin-jin disana (Pemkab) Sumenep, biar Bupati tidak bingung dengan tuduhan ambigu begini” tukas Advocat Moh.Siddik.
Respon (2)