Anggota DPRD Jatim Bakal Telusuri Laut Ber-SHM di Gersik Putih
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Polemik reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur menjadi atensi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Matur Khusairi.
Legislator Jatim asal daerah pemilihan Madura ini menyatakan akan mengadvokasi warga Gersik Putih yang dirugikan atas rencana reklamasi tersebut. Bahkan,Ia juga telah turun ke lokasi melihat langsung objek kawasan pantai yang bersertifikat hak milik (SHM).
”Tadi kami lihat di lokasi juga terpangpang bener bertuliskan bahwa kawasan tersebut dikuasai per orangan dengan nomor sertipikat yang terbit di tahun 2009. Memang, butuh waktu panjang bagi kawan-kawan untuk memperjuangkan hal ini,”ucap Mantan Aktivis anti korupsi asal Bangkalan ini di lokasi, Sabtu (26/8/2023).
Matur mengaku belum bisa berpendapat banyak mengenai problem rencana reklamasi pantai untuk pembangunan tambak garam di Gersik Putih. Namun, proses penerbitan SHM atas objek yang berasal dari tanah Negara oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu ditelurusi lebih jauh.
”Makanya saya akan meminta dokumen-dokumen dan berkodinasi dengan panasihat hukum warga untuk dipelajari. Baru nanti, saya akan ber statemen yang lebih lanjut,” kata Politisi PBB ini.
Matur meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis tidak mengeluarkan ijin jika penggarapan tersebut melanggar peraturan daerah tentan rencana tata ruangan wilayah (RTRW).
”Kami juga mendukung rencana pembentukan Pansus di DPRD soal Gersik Putih, nanti akan terurai persoalannya dan prosedur yang dilanggar akan diketahui nanti,” ucapnya.
Sebelumnya, kawasan pantai atau laut di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura Sumenep akan direklamasi untuk dibangun tambak garam oleh investor atau penggarap yang difasilitasi Pemerintah Desa setempat. Rencana penggarapan seluas 41 Ha dan 21 Ha diantaranya sudah ber SHM atas nama per orangan.
Warga menolak bahkan beberapa kali melakukan aksi protes dan demo ke Pemerintah Desa dan Pemkab serta BPN. Reklamasi laut dinilai tidak menguntungkan bagi warga karena merusak ekosistem laut dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Sumber penghasil warga dengan mencari ikan di kawasan tersebut juga terancam hilang.