Scroll Untuk Membaca Artikel

ARTIKEL: Kemuliaan Seorang Hakim dan Sikap Seorang Negarawan

×

ARTIKEL: Kemuliaan Seorang Hakim dan Sikap Seorang Negarawan

Sebarkan artikel ini
20190108 083551

Sabtu, 29 Juni 2019

Oleh : Subliyanto

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Indonesia baru saja menyelesaikan proses puncak pesta demokrasi dengan mengadili sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dari proses persidangan yang cukup panjang alhasil ditetapkan putusan dengan menolak semua gugatan pemohon. Dengan kata lain Indonesia pada periode 2019-2024 akan dipimpin oleh Bapak Joko Widodo, dan didampingi oleh KH. Makruf Amin sebagi wakilnya.

Mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pintu terakhir dalam proses pemilu, maka berdasarkan kesadaran semua pihak menerima hasil putusannya dengan legowo, karena putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Namun demikian, berbagai komentar tetap bermunculan dari masing-masing pendukung paslon di berbagai sosial media. Dan hal tersebut adalah sebuah kewajaran terjadi dalam setiap persoalan kehidupan.

Hakim mempunyai kedudukan yang mulia dalam perannya mengadili dan memutuskan sebuah perkara. Karena mendudukkan sebuah perkara yang bersifat sengketa harus mengkajinya dengan penuh seksama dari berbagai macam sudut pandang yang hingga akhirnya melahirkan dan ditetapkan sebuah putusan. Maka tidak heran jika dalam konsep Islam ikhtiyar hakim mendapatkan apresiasi yang tinggi, bahkan ketika salah sekalipun dalam memberi keputusan.

“Apabila seorang hakim berijtihad, lalu dia benar, dia memperoleh dua pahala. Dan jika seorang hakim berijtihad, dan ternyata keliru, dia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari-Muslim).

Sudah menjadi mafhum bahwa hakim menilai yang tampak dari setiap persoalan yang diadukan, dengan pengertian dominasi akurasi nilai bukti-bukti yang menjadi kajian dan pertimbangan dengan berdasar pada undang-undang. Sehingga akhirnya dapat diambil sebuah kesimpulan dan ditetapkan sebuah keputusan.

Maka adalah tugas yang berat dan mulia yang berada di pundak hakim. Berat, karena bisa jadi putusannya tidak memuaskan salah satu pihak. Mulia, karena putusannya dengan merujuk pada pedoman-pedoman baku yang dilaksanakan secara prosedural adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan dan kebijaksanaan.

Sebagai manusia biasa, tentu tidak ada yang sempurna. Namun bagi manusia beriman juga akan sadar bahwa hakim yang hakiki adalah Allah subhanahu wa ta’ala, yang akan mengadili setiap hamba-Nya kelak. Hal itu perlu terbangun pada pola pikir seorang muslim. Dan jika demikian yang sudah terbangun dalam pola pikir seorang muslim, maka akan selalu siap dalam menerima setiap keputusan sekalipun pahit dirasakan.

Semua produk manusia tidak akan pernah sempurna walaupun sudah diupayakan secara maksimal prosesnya. Dan itulah bagian dari keterbatasan manusia dalam segala aspek hidup dan kehidupannya yang sudah menjadi kodrat yang melekat pada pribadinya. Sehingga dengan adanya kesadaran prinsip ini dapat memperkuat jalinan persaudaraan, persatuan dan kesatuan, yang mungkin selama ini sempat dibatasi oleh garis dalam kancah perpolitikan.

“Tidak ada lagi 01 dan 02, yang ada adalah 03, persatuan Indonesia”.

Demikian kata Jokowi dalam pidatonya pasca putusan hasil sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu juga dengan Sandiaga Uno dalam cuitan di akun twitternya, Sandi berpesan:

“Kepada seluruh pendukung, mari kita tidak berkecil hati. Kita tetap tegar, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi. Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan bangsa dan negara”.

Setidaknya, pesan dua tokoh di atas dapat mendinginkan suasana, dan mengajak membangun Indonesia bersama-sama. Semoga dengan ulasan pena singkat ini dapat memperkuat persatuan, sebagaimana menyatunya air, pasir, krikil, dan semen yang akhirnya menjadi bangunan yang kokoh sebagai pilar bangsa dan negara tercinta, Indonesia.

Penulis adalah pendidik non formal dan penggiat literasi asal Kadur Pamekasan

× How can I help you?