Scroll Untuk Membaca Artikel

Pengesahan APBD Sumenep 2018 Dinilai Tidak Lazim

×

Pengesahan APBD Sumenep 2018 Dinilai Tidak Lazim

Sebarkan artikel ini
limadetik

SUMENEP, Limadetik.com – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep, Jawa Timur 2018 telah selesai dan disahkan pada Oktober 2017. Hanya saja, pembahasan yang dinilai lebih cepat mendapat sorotan dari Pengamat Hukum, Syafrawi.

Menurutnya, pengesahan itu dinilai tidak lazim karena pembahasannya APBD mendahului mendahului revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Itu tidak lazim, padahal RPJMD merupakan dapur kebijakan daerah. Sehingga pembahasan APBD harus mengacu kepada RPJMD. Itu sudah jelas aturannya,” katanya, Rabu, (20/12/2017).

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pembahasan APBD 2018 tidak relevan dengan RPJMD. Sebab,mengacu kepada RPJMD 2016. Padahal, dengan munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 terdapat banyak perubahan, termasuk struktur OPD.

“Harusnya RPJMD dulu, baru APBD. Ini malah aneh,” ucap Advokat senior.

Atas hal itu, dirinya menyesal kinerja wakil rakyat di gedung parlemen yang memaksakan untuk menyelesaikan pembahasan ABPD sebelum pembahasan RPJMD selesai. Sebab, seharusnya on the track.

“Lebih aneh, kenapa dewan juga melakukan pembahasan terhadap APBD, yang RPJMD belum ada pembahasan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Sumenep Yayak Nur wahyudi menjelaskan, pembahasan APBD 2018 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, RPJMD yang lama juga sudah menjabarkan tentang tugas besar dari semua OPD yang ada.

“RPJMD itu tidak bicara OPD, tapi bidang. Jadi, tidak akan merubah subtansi nantinya,” kata Yayak Nur Wahyudi. (hoki)

× How can I help you?