Baru Pertengahan Tahun 2023, Kejari Sumenep Sudah Selesaikan 8 Perkara Melaui RJ
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Target 6 perkara yang dalam satu tahun melalui Restorative Justice, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep justru sudah menyelesaikan 8 perkara melaui RJ terhitung Januari hingga akhir Juli 2023 atau satu semester.
Kedelapan perkara yang sudah diselesaikan melalui restorative justice tersebut masing-masing, 3 perkara penganiayaan, 1 perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 4 perkara penyalahgunaan narkotika atau narkoba.
Demikian itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, saat ditemui di ruang kerjanya. “Untuk program Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI ini kami sudah menyelesaikan 8 perkara melalui restorative justice. Ini sudah diatas target” ungkapnya, Rabu (9/8/2023).
Menurut Kasi Pidum, sejauh ini, penyelesaian perkara melalui restorative justice di Kabupaten Sumenep, belum pernah tertolak oleh Jampidum, sebab memang sudah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.
“Alhamdulillah, semua yang kita ajukan RJ diterima. Sebab kami tidak akan mengajukan ke Jampidum Kejagung RI jika memang dirasa persyaratan tidak memenuhi unsur” terangnya.
Untuk penyelesaian RJ sendiri lanjut Hanis, pihaknya selalu melibatkan kedua belah pihak, para tokoh dan pengurus rumah restorative sendiri untuk ikut serta memberikan penilaian serta menyaksikan layak tidaknya untuk diajukan RJ.
“RJ ini akan terlaksana jika kedua belah pihak sudah bersepakat untuk diselesaikan melalui pengampunan hukum. Dan jika perkaranya adalah narkoba, tentu kami harus mendapat persetujuan dengan pihak kepolisian yang awal menetapkan tersangka” jelas Hanis
Dalam penanganan perkara melalui RJ ini kata manatan Kasi Intel Kabupaten Hulu Sungai Selatan tersebut, berbeda penanganannya pelaku narkoba dengan pelaku penganiayaan maupun KDRT.
“Kalau pelaku narkoba, tidak langsung kita serahkan ke keluarganya pasca dikabulkan RJ oleh Jampidum, tetapi kita lakukan rehab terlebih dahulu selama 3 bulan. Selain perkara narkoba, kita langsung kembalikan kepada keluarganya” pungkasnya.