BANGKALAN, Limadetik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan memanggil tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan keterlibatan mereka di politik praktis Kemarin, Selasa (16/01/2018)
Pemanggilan ketiga Aparatur Sipil Negara (ASN) ke kantor Bawaslu di jalan Ketengan, kelurahan Kraton untuk dimintai keterangan setelah ketiganya diketahui mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) secara terang terangan atau berpolitik secara praktis pada pilkada Bangkalan 2018.
Dari ketiga nama tersebut yang berinisial U salah satu Tenaga harian lepas di kantor DPRD, HLP PNS dan juga sebagai ajudan Wakil Bupati, W sebagai Guru PNS.
“Iya memang benar adanya pemanggilan setelah kita tanyakan ketiga orang ini tidak paham. Disebabkan karena orang ini salah satunya sebagai ajudan dari Wakil Bupati. sedangkan yang berinisial W setelah ditanya mengaku sebagai Guru tidak tetap, dari semuanya mereka tidak paham, ” ujar Mustain Saleh ketua Bawaslu Bangkalan. Rabu (17/01/2018).
Lanjut Mustain Saleh, Mengatakan dari ketiga orang itu sudah melakukan penjanjian dengan menandatangani untuk tidak mengulangi kembali.
“Tentu kita akan harus kembali kerja keras untuk mensosialisasikan kepada ASN bahwa tindakan ikut menjadi tim sukses dari Paslon itu dilarang, tentunya kita akan bekerjasama dengan Pemkab nantinya,” jelasnya.
Pemanggilan ketiga ASN itu mengacu pada surat edaran tertuang Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Pada Undang-Undang tersebut diatur ketentuan: a. Ayat (1) huruf b, ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan.
“Kita akan menggandeng TNI/polri sampai kepala desa untuk mensosialisasikan tentang tidak diperbolehkannya ASN Ikut-ikutan dalam Pilkada karena itu tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah kan,” Jelasnya.(zen/yd)