SUMENEP, Limadetik.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep usulkan penghentian penuntutan perkara tidak pidana penganiayaan, kepada tersangka Hesni binti Sahol. Rabu (23/2/2022)
Kegiatan yang berlangsung, sekira pukul 08.30 WIB, di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep itu, merupakan pemaparan terkait usulan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan, atas nama tersangka Hesni binti Sahol.
Dalam paparannya, Adi Tyogunawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, didampingi oleh Kasi Pidum Irfan Mangalle dan Penuntut Umum Nur Fajjriyah menyampaikan, usulan penghentian penuntutan perkara, dengan beberapa pertimbangan.
BACA JUGA :
“Salah satu pertimbangan, usulan penghentian tuntutan perkara tidak pidana penganiyaan, karena Hesni binti Sahol pihak tersangka, dan saksi korban masih ada hubungan keluarga. Suami korban dan suami tersangka adalah adik kakak, dan sudah saling memaafkan” Kata Adi Tyogunawan
Dari usulan yang disampaikan Adi Tyogunawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, akhirnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang memimpin ekspose secara virtual telah menyetujui.
Kemudian, Atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) selanjutnya Kajari Sumenep, akan melaporkan seluruh tahapan Restorative Justice ini, kepada Kejaksaan Agung dalam hal ini Jampidum, secara berjenjang melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur.
“Selain ada hubungan keluarga. Saat ini Hesni binti Sahol (tersangka, red), memiliki seorang anak balita berusia 3 tahun, yang pastinya memerlukan bimbingan dan kasih sayang ibunya” Imbuhnya
Sambil menunggu Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) tindak pidana penganiayaan tersebut, Adi Tyogunawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep mengharap, agar kedua belah pihak, kembali merekat rasa persaudaraan.