Headline News

Berkas Kasus Korupsi Kapal Dinyatakan Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Penuntut Umum Kejari Sumenep

×

Berkas Kasus Korupsi Kapal Dinyatakan Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Penuntut Umum Kejari Sumenep

Sebarkan artikel ini
Berkas Kasus Korupsi Kapal Dinyatakan Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Penuntut Umum Kejari Sumenep
Tersangka kasus pengadaan kapal PT Sumekar saat digelandang ke mobil tahanan Kejari Sumenep 25 Januari 2023 (foto dokumen)

Berkas Kasus Korupsi Kapal Dinyatakan Lengkap, Penyidik Limpahkan Tersangka ke Penuntut Umum Kejari Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep hari ini Selasa 23 Maret 2023 mengatakan berkas tersangka kasus pengadaan kapal PT Sumekar dinyatakan lengkap.

Setelah dinyatakan lengkap, kini tim penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka AY (45) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, yang pemeriksaannya kelengkapan berkasnya dikakukan sejak pukul 15.00 Wib – selesai.

Pemeriksaan atau kelengkapan berkas terhadap AY (45) dalam kasus pembelian kapal PT Sumekar yang dinilai telah merugikan Negara miliaran rupiah pada tahun 2019 tersebut dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sumenep.

Demikian hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH saat di temui di kantornya di Jalan KH Mansyur No 54 Pabian Kota Sumenep, Selasa (23/5/2023).

Ia menyampaikan, tersangka kasus pembelian kapal oleh PT Sumekar yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu sudah dilakukan penahanan sejak 5 bulan yang lalu, terhitung 25 Januari 2023.

“Tim penyidik Kejari hari ini melakukan tahap 2, untuk tersangka AY (45) atas kasus korupsi pembelian kapal, dan kita langsung serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep untuk selanjutnya menjadi wewenang penuntut umum” katanya.

Dony mengatakan, setelah tahap 2 ini, pihaknya akan terus focus bekerja mengungkap semua yang terlibat dalam kasus pengadaan kapal oleh PT Sumekar itu.

“Sampai saat ini, kami masih terus bekerja untuk mengungkap dan secara terang benderang siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kapal ini” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH yang sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini menyampaikan, bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal di PT Sumekar tahun 2019 telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum Kejari Sumenep.

“Pada hari Selasa 23 Mei 2023, penyidik kejaksaan negeri sumenep melimpahkan tanggung jawab tersangka AY dan barang bukti kepada penuntut umum kejaksaan Negeri Sumenep atau disebut tahap 2” katanya.

Selanjutnya kata dia, setelah menerima pelimpahan, penuntut umum juga melakukan penahanan di rutan lanjutan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan.

“Setelah dilakukan penahanan 20 hari ke depan, dan bisa diperpanjang sampai 30 hari, maka penuntut umum akan segera mengajukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabya” pungkasnya.