Peristiwa

Biang Kerok Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sapeken Dibongkar Polisi

×

Biang Kerok Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sapeken Dibongkar Polisi

Sebarkan artikel ini
Biang Kerok Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sapeken Dibongkar Polisi
BBM bersubsidi jenis solar yang disalahgunakan penjualannya

Biang Kerok Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sapeken Dibongkar Polisi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Biang kerok pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Sapeken, Sumenep akhirnya berhasil dibongkar Polsek setempat. Pelakunya berinisial HT (51) warga Kampung Kota Desa/Kecamatan Sapeken.

Persoalan kasus BBM bersubsidi jenis solar ini berhasil dibongkar Polsek Sapeken pada hari Sabtu 9 Desember 2023 sekira pukul 20.00 wib. Setelah sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat pada hari Jumat 8 Desember 2023.

“Informasi masuk hari Jum’at 8 Desember 2023 sekira pukul 16.00 wib, dimana dikatakan bahwa di dermaga baru Sapeken ada seseorang yang akan menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar. Selanjutnya anggota Polsek Sapeken mendatangi tempat dimaksud” kata Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, Minggu (10/12/2023).

Setibanya di dermaga baru Sapeken lanjut Widi, petugas mendapati 670 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam tiga drum plastik warna biru dan empat jurigen serta selang penyuplai solar bersubsidi ke dalam tangki mesin Kapal Gandha Nusantara 02 yang dioperasionalkan oleh PT. RBN Surabaya.

“Saat dilakukan konfirmasi, ternyata 670 liter BBM bersubsidi jenis solar tersebut disediakan oleh agen kapal Sapeken atas nama HT tadi, selanjutnya petugas mengamankan barang bukti untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dikatakan, terhadap penjual atau penyedia BBM bersubsidi jenis solar maupun pembeli dari pihak Kapal Gandha Nusantara 02 milik PT RBN Surabaya Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena perbuatan tersebut dianggap melanggar undang-undang Migas.

“Akibat perbuatannya HT di jerat dengan Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi” pungkasnya.