Scroll Untuk Membaca Artikel

Bisnis Barang Haram, Pengedar di Banjarmasin Ini Gunakan Buku Catatan Rekapitulasi Sabu

×

Bisnis Barang Haram, Pengedar di Banjarmasin Ini Gunakan Buku Catatan Rekapitulasi Sabu

Sebarkan artikel ini
Bisnis Barang Haram Pengedar Ini Gunakan Buku Catatan Rekapitulasi Sabu

BANJARMASIN, Limadetik.com – Jajaran kepolisian dari Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus dua warga atas kepemilikan narkotika. Dua orang tersangka diamankan petugas dari hasil penggerebekan sebuah rumah di Jalan Kelayan A Gg. Srikandi IV, Kelurahan Kelayan Dalam Kec.Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin pada Sabtu (28/7) malam.

Uniknya, saat melakukan transaksi barang haram itu, kedua tersangka menggunakan buku cacatan rekapitulasi sabu yang keluar dan masuk layaknya bisnis ilegal.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Najamuddin Bustari melalui Kanit Reskrim IPTU Sisworo Zulkarnain saat dikonfirmasi mengatakan, pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WITA, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktifitas kedua pemuda yang sering melakukan transaksi narkoba dirumahnya. Menindak lanjuti laporan itu polisi kemudian melakukan penggerebekan.

“Ada dua orang tersangka yang diamankan. Keduanya terbukti memiliki narkotika jenis sabu saat petugas melakukan penggeledahan,” ungkap kepada Limadetik.com saat dihubungi via pesan WhattsApps, Selasa (31/7) malam.

Kedua orang tersebut, yakni Hadi Prayitno alias Ayit (29) warga Kelayan A Gg. Srikandi IV, Kelayan Dalam dan Agma Maksum (30) warga Tatah Bangkal Komp. Puri Awanis, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan

Sisworo menjelaskan, dari penggerebekan itu petugas menyita satu  buah kotak permen pagoda warna hitam yang berisi  6 (enam) paket sabu sabu dengan berat bersih 0,46 gram, 12 bungkus plastik klip, satu buah sendok terbuat dari sedotan, tiga buah isolasi bening.

“Kami juga berhasil menyita 3 unit Handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba. Serta satu buah buku catatan yang membukukan pengambilan sabu,”ungkap Sisworo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112, 114 UU RI No.35 Th 2009 Tentang NARKOTIKA dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. (edoz/rd)

× How can I help you?