Scroll Untuk Membaca Artikel

BNN Provinsi Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dan Prekusor Narkotika

×

BNN Provinsi Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu-sabu dan Prekusor Narkotika

Sebarkan artikel ini
IMG 20200714 163740
Kepala BNNP Jatim, Drs. Bambang Priyambadha, S.H.,M.Hum.

SURABAYA, Limadetik.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim melaksanakan pemusnahan barang sitaan Narkotika jenis sabu-sabu dan prekusor narkotika yang disita dari 4 (empat) tersangka di 2 (dua) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan total keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu  sebanyak ±  5319  (Lima ribu tiga ratus sembilan belas) gram dan Prekusor Narkotika Cair yang digunakan untuk membuat sabu-sabu, Selasa (14/7/2020).

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut disita dari tersangka Dedi A Manik dkk dengan Laporan Kasus Narkotika No. : LKN / 03- BRNTS / V / 2020 / BNNP JATIM, tanggal 17 Mei 2020.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala BNNP Jatim, Drs. Bambang Priyambadha, S.H.,M.Hum. menyampaikan dalam rilisnya, kejadian tindak pidana peredaran gelap narkotika pada hari Minggu, tanggal 17 Mei 2020 pkl. 13.00 WIB di halaman parkir depan hotel Sinar Dua Jl. Raya Pabean No.30-36 Ds. Payan Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Petugas BNNP Jatim telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 (empat)  orang laki-laki bernama Dedi A Manik, Novin Ardian, M. Choirun Nasirin dan Eko Susan Indarto yang diduga telah melakukan jual beli dan serah terima barang narkotika jenis sabu-sabu” katanya.

Menurut Bambang, pada saat kejadian tersangka Dedi A Manik dan Novin Ardian ditangkap oleh petugas BNNP Jatim karena diduga membawa dan menguasai barang narkotika jenis sabu, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh petugas  serta mobil yang digunakan Toyota Innova warna kuning metalik No.Pol. H-9314-AW diatas jok tengah petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas ransel hitam merah sebanyak 5 (lima) bungkus paket yang dibungkus kertas warna coklat dengan total berat 5157  (lima ribu seratus lima puluh tujuh) gram.

“Dalam penggeledahan tersebut petugas BNNP Jatim juga menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas ransel warna hitam milik Novin Ardian sebanyak 2 (dua) bungkus paket yang dibungkus kertas warna coklat total berat 162 (seratus enam puluh dua) gram, dengan demikian total berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak ±  5319  (lima ribu tiga ratus sembilan belas) gram” terang Drs. Bambang Priyambadha, S.H.,M.Hum.

IMG 20200714 WA0042
Tersangka saat press release di BNNP Jatim

BNNP Jatim Grebek Rumah Tersangka di Semarang Jawa Tengah

Selanjutnya petugas BNNP Jatim melakukan upaya pengembangan kasus tersangka Dedi A Manik dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Perum. BSB City Graha Taana Pelangi blok c/III no.03 Mijen kota Semarang yang digunakan oleh tersangka untuk memproduksi narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pengembangan ini, petugas BNNP Jatim berhasil melakukan penyitaan prekusor narkotika cair antara lain, 4 (empat) jurigen berisi Aceton, 1 (satu) toples berisi cairan berwarna kecoklatan yang mengandung Aceton, 1 (satu) toples plastik berisi padatan kecoklatan yang mengandung methamfetamina dan pseudoefhedrin sebanyak 2024 gram” jelasnya.

Sambung Kepala BNNP Jatim, ada 2 (dua) toples berisi cairan setengah padat warna kecoklatan yang mengandung methamfetamin; 3 (dua) toples berisi cairan warna kecoklatan yang mengandung methamfetamina sebanyak 2 (dua) botol cairan warna jernih yang mengandung H2SO4 (asam sulfat).

“Semua barang yang ada dari hasil penggerebekan dari tersangka Dedi A Manik diakuinya, barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5157  (lima ribu seratus lima puluh tujuh) gram adalah milik bosnya Naga yang berada di Malasyia. Tersangka Dedi A Manik ini  disuruh Naga untuk membawa barang narkotika jenis sabu tersebut dari Semarang ke Surabaya untuk diserahkan kepada seseorang menunggu perintah dari naga” paparnya.

Selain barang bukti tersebut di atas, tersangka Dedi Amanik juga mengakui barang bukti narkotika jenis sabu 2 poket dengan berat total + 162 gram adalah miliknya yang rencananya akan dijual ke M. Choirun Nasirin dan Eko Susan Indarto.  Dedi A Manik mengakui narkotika jenis sabu tersebut diproduksi sendiri dengan dibantu temannya Novin Ardian di rumahnya di Perum. BSB City Graha Taman Pelangi blok c/III no.03 Mijen Kota Semarang dengan bahan baku cairan oil dan aceton yg dikirim oleh bosnya Naga.

“Dedi ini sudah menerima upah dari bosnya yang berna Naga sebesar 75 juta rupiah yang langsung ditransfer ke rekeningnya” tuturnya.

Teman Tersangka Novin Ardian Mengakui Barang Bukti dalam Tas

Novin Ardian mengakui 2 (dua) bungkus paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat total + 162 gram yang disimpan ditas ransel hitam yang dibawanya adalah milik tersangka Dedi A Manik, tersangka disuruh Dedi A Manik untuk membawa dan menyimpan barang narkotika tersebut di dalam tas ranselnya.

“Tersangka Novin Ardian ini juga mengakui ikut membantu temannya yang bernama Dedi A Manik untuk membuat/memproduksi sabu-sabu di rumah kontrakkan tersangka Dedi A Manik, ia juga mengaku belum mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut” ungkapnya.

Adapun tersangka lainnya yakni M. Choirun Nasirin dan Eko Susan Indarto kenal dengan tersangka Dedi A Manik sebagai teman pemain sepakbola, kedua tersangka ini ditangkap oleh petugas BNNP Jatim karena sebelumnya sudah janjian ketemu dengan tersangka Dedi A Manik di kamar no. 130  Hotel Sinar Dua jl. Raya Pabean no.30-36 ds. payan pabean Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Jadi kedua tersangka Choirun Nasirin dan Eko Susan Indarto ini bermaksud mengambil 2 bungkus paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat total + 162 gram yang sebelumnya sudah dipesan ke tersangka Dedi untuk selanjutnya menyelesaikan pembayaran hutang pembelian narkotika yang belum terbayar. Namun belum sempat barang pesanan paketan narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kedua tersangka M. Choirun Nasihin dan Eko Susan Indarto dilakukan penangkapan oleh petugas BNNP Jatim” rincinya menyampaikan.

Berdasarkan pengakuan M. Choirun Nasihin dirinya sebagai perantara dari tersangka Dedi A Manik untuk menjual narkotika, sedangkan Eko Susan Indarto sebagai pembeli, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di kantor BNNP Jatim untuk dilakukan proses penyidikan.

Adapun untuk pemuanahan barang bukti tersebut dibagi dua, di mana barang bukti sabu-sabu dimusnahkan di Kantor BNNP Jatim, sementara barang bukti lainnya yakni Prekusor Narkotika kaan dimusnahkan BNNP Jatim di daerah Kabupaten Mojokerto, mengingat dampak limbahnya yang dikhawatirkan bagi warga.

Sementara, atas perbuatan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 112 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat 2 sub pasal 129 huruf (a) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu yang akan dimusnahkan total berat ± 5319  (Lima ribu tiga ratus sembilan belas) gram. (yd/tnt/rls)

× How can I help you?