BSPS 2026 Sasar 622 Rumah di Sumenep, Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungli
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) memastikan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Kabupaten Sumenep akan menjangkau 622 unit rumah yang tersebar di 63 desa pada 27 kecamatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh perwakilan Dinas PRKPCK Provinsi Jawa Timur, Sinta Dwi Astari, dalam kegiatan Sosialisasi Kabupaten Program BSPS Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Potre Koneng Bappeda Kabupaten Sumenep, Selasa (9/6/2026).
Dalam paparannya, Sinta menjelaskan bahwa setiap penerima bantuan akan memperoleh alokasi dana sebesar Rp20 juta per unit rumah. Anggaran tersebut terdiri dari Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga tukang yang akan digunakan dalam proses perbaikan rumah.
Menurutnya, Program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah pusat melalui Kememterian PKP untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah yang layak huni, aman, sehat, dan memenuhi standar keselamatan dasar.
“Program ini dirancang untuk membantu masyarakat yang rumahnya masih dalam kondisi tidak layak huni. Karena itu, pelaksanaannya harus benar-benar sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” ujar Sinta.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah desa, pendamping, hingga kelompok penerima bantuan, diminta menjaga integritas dan menghindari segala bentuk penyimpangan.
Sinta secara khusus mengingatkan agar tidak ada praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun permintaan imbalan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat penerima bantuan.
“Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun. Program ini harus berjalan sesuai aturan dan manfaatnya harus diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya validitas data penerima bantuan. Menurutnya, proses penetapan penerima BSPS telah melalui tahapan verifikasi dan validasi secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten, sehingga data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan proses tersebut, pemerintah berharap bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat” tegasnya.
Melalui Program BSPS Tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sumenep dapat memperoleh hunian yang lebih layak, sekaligus mendukung terwujudnya kawasan permukiman yang sehat, aman, dan berkelanjutan di berbagai wilayah Kabupaten Sumenep.
Dalam kegiatan Sosialisasi BSPS itu, hadir Kepala Desa penerima bantuan, Seksa Sumenep, Agus Dwi Saputra, Plt Kepala Disperkimhub Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, Plt DPMD Anwar Syahroni Yusuf, Kejari Sumenep, Polres Sumenep serta sejumlah Ketua Asosiasi media dan wartawan.
