Scroll Untuk Membaca Artikel
AdvertorialDaerah

Bupati Sumenep: Indonesia Harus Segera Tuntaskan Masalah Stunting

×

Bupati Sumenep: Indonesia Harus Segera Tuntaskan Masalah Stunting

Sebarkan artikel ini
IMG 20190703 WA0002

SUMENEP, Limadetik.com – Bupati Sumenep, Jawa Timur, A. Busyro Karim menyatakan bahwa Indonesia harus segera bebas dari masalah Stunting. Hal itu Ia katakan saat menjadi pembicara  pada acara Rakor Teknis Program Percepatan Pencegahan  Stunting yang bertempat di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (2/7/2019).

“Permasalahan Stunting harus segera tuntas di Indonesia. Dan ini sudah kami lakukan di Sumenep,” katanya.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Stunting adalah permasalahan kesehatan yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu yang lama. Pada umumnya terjadi karena asupan makanan yang tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh tubuh.

Bupati Sumenep dua periode menjelaskan, kesuksesannya dalam memerangi dan menurunkan angka penderita Stunting. Berdasarkan data yang dimilikinya, Prevalensi Stunting terjadi penurunan 18,2% dari tahun 2013 sebesar 52,5 dan di tahun 2018 menjadi 34,3.

Penurunan Stunting di Sumenep tidak lepas dari kerjasama Pemerintah Daerah dengan stakeholder dan masyarakat dengan menggalakkan kegiatan-kegiatan inovatif. Pemerintah melakukan beberapa kegiatan, diantanya sosialisasi pemanfaatan pekarangan dalam rangka penanaman Cabbi Peddhas yang bermanfaat mencegah amenia pada ibu hamil untuk peningkatan bayi, balita sehat dan cerdas, Pendampingan Bumil KEK dan Balita.

Termasuk pula menyelenggarakan kelas Bumil, membuat Satgas Penting (Satuan Tugas Peduli Stunting), dan membuat kelompok Geliz (Gerakan Peduli Gizi)

“Kami juga telah resmi me-Launching Kampanye cegah Stunting di Pulau Oksigen Giliyang (12/11/2018), dan kegitan dimaksud semuanya dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sumenep,” terangnya.

APBD Sumenep telah diarahkan untuk mendukung percepatan penurunan Stunting di kecamatan desa dan desa Lokus Sumenep, lebih-lebih dukungan Dana Desa berpotensi besar mendukung percepatan penurunan Stunting secara bermakna.

Disamping itu, pemerintah daerah telah membuat regulasi tentang Stunting, diantaranya adalah.

  1. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Percepatan Penanggulangan Stunting,
  2. Surat Keputusan Bupati  Nomor 188/89/KEP/435.012/2019  tentang Tim  Percepatan Penurunan Stunting.

“Ini merupakan salah satu respon cepat Pemerintah Sumenep dalam rangka mensukseskan program Pemerintah Pusat,” tukas Busyro. (hoki/dyt)

× How can I help you?