Dinamika Hukum Konstitusi di Indonesia Dalam Perspektif Mahasiswa PPKn
Oleh : Achmad Arif Azumi
Mahasiswa Program Studi PPKn
Universitas Negeri Yogyakarta
_____________________________________
OPINI – Sebagai seorang mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), saya melihat dinamika hukum konstitusi di Indonesia sebagai suatu hal yang terus berkembang tetapi tidak pernah benar-benar selesai. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi yang lahir sebagai cerminan nilai, cita-cita, dan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejarah pembentukan konstitusi di Indonesia melalui perjuangan yang panjang. Dari awal pembentukan sampai sekarang Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami beberapa perubahan. Adanya perubahan ini adalah bentuk dari upaya bangsa Indonesia untuk berbenah guna menciptakan sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Terbentuknya lembaga seperti Mahkamah Konstitusi dalam amandemen ke-3 membuktikan bahwa konstitusi tidak hanya bersifat normatif akan tetapi juga mempunyai mekanisme pengawasan yang kuat terhadap jalannya kekuasaan negara.
Akan tetapi dalam pelaksanaannya, dinamika hukum konstitusi di Indonesia masih mengalami berbagai macam rintangan. Salah satunya yaitu kontradiksi dalam penegakan hukum dan juga kepentingan politik sering kali memengaruhi jalannya proses konstitusional.
Dapat dilihat dari beberapa kasus putusan hukum atau kebijakan yang diambil belum sepenuhnya menggambarkan keadilan substantif seperti yang diamanatkan dalam konstitusi.
Menurut perspektif sebagai seorang mahasiswa PPKn, hal ini akan menjadi refleksi yang sangat penting bahwa pengetahuan terhadap konstitusi tidak cukup jika hanya sekadar pemahaman teoritis, akan tetapi harus juga diimbangi dengan sikap kritis dan partisipatif.
Mengingat bahwa mahasiswa memiliki peran sebagai agen perubahan (agent of change) yang bisa menjadi pengawas terhadap jalannya konstitusi untuk memastikan bahwa konstitusi benar-benar dijalankan sesuai sebagaimana mestinya.
Selanjutnya peningkatan pendidikan konstitusi sangat diperlukan supaya pengetahuan masyarakat terhadap konstitusi tidak hanya sebatas mengetahui hak dan kewajiban tetapi juga bisa mengawasi jalannya pemerintahan.
Dengan demikian, konstitusi bukan hanya menjadi milik negara semata tetapi benar-benar hidup dalam kesadaran setiap warga negara. Dengan demikian, saya memiliki pendapat bahwa dinamika hukum konstitusi di Indonesia adalah bentuk sebuah keniscayaan dalam negara demokrasi.
Yang terpenting adalah bagaimana jika seluruh warga negara, termasuk mahasiswa, bisa benar-benar berperan aktif menjaga nilai-nilai konstitusi supaya tetap sesuai, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat bukan berpihak pada kepentingan segelintir elit politik.
