Scroll Untuk Membaca Artikel
AdvertorialDaerahNasional

Direktur RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep: Pasien BPJS hanya Boleh Naik Satu Tingkat

×

Direktur RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep: Pasien BPJS hanya Boleh Naik Satu Tingkat

Sebarkan artikel ini
IMG 20190428 WA0016

SUMENEP, limadetik.com – Direktur RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep, Jawa Timur, dr. Erliyati menyatakan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hanya boleh naik satu tingkat. Tetapi harus menanggung selisih biaya apabila akan menggunakan pelayanan yang lebih baik selama menjalani rawat inap.

“Kalau naik tingkat, maka selisihnya harus bayar, karena ada konsekwensinya. Untuk pasien kelas I yang naik ke VIP, maka harus membayar 40 persen dari akumulasi pembiayaan,” katanya, Kamis (23/5/2019).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur urun biaya dan selisih biaya untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Berdasarkan aturan ini, nantinya pasien rawat inap BPJS Kesehatan tidak boleh mengganti kelas pelayanan lebih dari dua tingkat.

“Aturannya jelas, kalau pasien BPJS Kelas III hanya bisa naik ke Kelas II, dan Pasien Kelas II hanya bisa naik ke kelas I, dan pasien BPJS Kelas I bisa ke VIP. Kalau dari kelas III atau kelas II mau ke VIP itu tidak boleh, karena hanya bisa naik satu tingkat,” terangnya.

Sementara itu, untuk pasien BPJS kelas III bisa naik ke pelayanan VIP kata Erliyati bisa dilakukan dengan catatan harus tidak menggunakan BPJS atau menggunakan pelayanan umum. (hoki/dyt)

× How can I help you?