SAMPANG, limadetik.com — Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ditemukan dan dibuang sembarang oleh salah satu klinik yang tidak bertangungjawab di Kabupaten Sampang.
Sampah limbah medis atau B3 notabenenya merupakan sampah yang mengandung zat berbahaya dan dapat merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia, serta tidak dapat dibuang sembarang karena zat yang terkandung di dalamnya mengandung bahan yang berbahaya.
Dugaan adanya pembuangan sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang dibuang secara sembarangan tersebut terkuak setelah oleh aktivis Generasi Penerus Negeri (GPN) dan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia( GMBI ) mendatangi tanah yang diduga sebagai tempat pembuangan sampah medis di Desa Pekalongan, Kecamatan Sampang.
Menurut ketua Generasi Penerus Negeri(GPN) Rolis Sanjaya menjelaskan bahwa diduga sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tersebut dari Klinik Qonaah.
“Kalau dilihat dari satpamnya yang yang bernama Hoirul anam kebetulan saya kenal dan orang desa pekalongan kebetulan desa seberang, dan menurut pengakuan sopir yang barnama Holil warga juklanteng. Itu limbah dari Klinik Qonaah” katanya, Minggu (23/6/2019).
Lanjut Rolis, atas informasi yang didapat bahwa dugaan pembuangan Sampah B3 tersebut sudah dibuang dua kali di tempat tanah milik orang tua salah satu satpam yang bekerja di klinik Qonaah.
“Menurut pengakuan Satpam itu dua kali dilakukan, dan kebetulan dibakar di rumah satpamnya” ujarnya.
Rolis sanjaya menjelaskan bahwa dalam pengelolaan limbah rumah sakit sama dengan limbah medis/limbah klinis termasuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ditetapkan dalam PP No 101 Tahun 2014 sebagai limbah B3 yg wajib dikelola. Sehingga tidak dapat dikelola sembarangan dan dibakar.
“Pasal 104 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup menerangkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 3 miliyar” paparnya.
Masih kata Rolis, bahwa kejadian tersebut sudah di laporkan oleh Ilham Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) diadukan ke Kapolres Sampang atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
“Yang melaporkan itu LSM GMBI dan saya (Rolis Sanjaya, red) hanya sebagai saksi” pungkasnya. (zmn/yd)