Scroll Untuk Membaca Artikel
Peristiwa

Drama Penangkapan Pelaku Penculikan di Sumenep

×

Drama Penangkapan Pelaku Penculikan di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Drama Penangkapan Pelaku Penculikan di Sumenep
FOTO: Kapolres Sumenep saat menemui awak media

LIMADETIK.COM, SUMENEP
– Drama penangkapan pelaku penculikan terhadap korban S (43) warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek. Kejadian itupun berhasil digagalkan Satreskrim Polres Sumenep, Jawa Timur setelah selama 1 jam 30 menit para pelaku dilakukan pengejaran oleh Polisi.

Dalam kejadian itu, ada enam orang pelaku, dan lima orang diantaranya merupakan warga Desa Aengtaber, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan masing masing, SE (46), MH (35) HL (25), MR (38) dan MH (50) sedang satunya SY (24) merupakan warga Desa Bukkol, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Semuanya berjenis kelamin laki laki.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, para pelaku saat ini sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait percobaan penculikan terhadap korban S (43) warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek tersebut.

“Benar, pelaku saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sumenep,” terang Kapolres Sumenep, Senin (05/09/2022).

Dijelaskan, awal kejadian pada hari Minggu tanggal 04 September 2022 pukul 19.00 Wib bahwa, Aan (menantu korban) menghubungi Kanit Reskrim Polsek Dungkek Via telp yang mengatakan Bapak Mertuanya inidial S telah diculik oleh orang yang tidak dikenal menggunakan mobil Avanza, Mobilio dan Innova, warna hitam.

Selanjutnya Kanit Reskrim melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Reskrim Polres Sumenep dan langsung Kasat memerintahkan tim Resmob untuk melakukan penghadangan serta pengejaran kendaraan tersebut dan berkordinasi dengan Sat Lantas serta Polsek Jajaran wilayah pantura. Tim Resmob mencurigai Mobil Mobilio warna abu-abu metalik dan nopol belum terdeteksi sehingga Kanit Resmob menghubungi anggota Polsek Pasongsongan untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas.

Kemudian anggota Polsek Pasongsongan dan anggota Koramil Pasongsongan bersama masyarakat melakukan penghadangan di Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

“Saat mobil yang dicurigai melintas seketika dapat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan lalu mendapati korban bersama pelaku berada di dalam mobil, selanjutnya korban bersama 6 orang pelaku dapat diamankan pukul 20.30 wib dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya Kapolres.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan tambah Kapolres, adalah satu tali tampar warna merah berukuran panjang ± 4 meter yang digunakan untuk mengikat korban di dalam mobil, satu unit mobil merk Honda Mobilio warna abu-abu metalik No.Pol M 1399 HI, satu buah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat berukuran panjang 41 cm bersama gagangnya.

“Akibat perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 328 dan 170 sub 351 jo 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” tiksnya.

× How can I help you?