Dua Personel Polres Sumenep di PTDH
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dua personel Polres Sumenep dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) karena dinilai telah melakukan kesalahan fatal atau melanggar kode etik institusi Polri
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap dua orang anggotanya yakni Bripka S dan Bripka R Anggota Satsamapta Polres Sumenep.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, bahwa upacara PTDH itu diselenggarakan secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan.
Dalam lampiran Petikan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/523/XI/2023 Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Sedangkan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/524/XI/2023 Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kapolres.
Dalam arahannya Kapolres Sumenep menyampaikan bahwa upacara PTDH adalah hal yang dia hindari selama karir di Polri.
“Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep. Namun demikian, aturan dan komitmen harus ditegakkan” ungkap AKBP Edo.
Bahwa personel Polri tambah Kapolres yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri.
“Bagi personel yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga Marwah kehormatan institusi Polri,” pintanya.