Dua Warga Kalianget Ditangkap Satreskrim Polres Sumenep Saat Kedapatan Judi Domino
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dua warga Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Sumenep saat kedapatan judi menggunakan kartu domino di depan rumah M yang berlokasi di Dusun Beddi Desa Marengan.
Kedua orang tersebut atas nama MU (47) warga Dusin Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget dan MA (47) warga Dusin Lojikantang Desa Kalianget Barat.
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan terhadap perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep. Selanjutnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget terdapat perjudian dengan menggunakan kartu domino.
“Mengetahui bahwa di depan sebuah rumah milik MU yang berlokasi di Dusun Beddi Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep berlangsung perjudian tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap MU dan MA beserta barang bukti perjudian dengan menggunakan kartu domino” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin (13/1/2025).
Selanjutnya kata AKP Widi, petugas membawa tersangka dan barang bukti satu set kartu domino merk gunting, uang sejumlah Rp. 67.000 ke Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2 Jo 303 bis ayat (1) ke 1 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana” ucapnya.