PAMEKASAN, Limadetik.com – Polemik limbah air budidaya lele yang diklaim milik orang tua Kepala Desa Pademawu Timur masih menjadi tanda tanya. Sebab, pada tahun 2021 silam, lele tersebut diakui milik Koptu Edi Susanto, suami dari Kades Pademawu Timur, Juma’ti Elis Susanti.
Berdasarkan penelusuran limadetik.com, sejumlah media memberitakan bahwa budidaya lele yang diklaim milik orang tua Kades Pademawu Timur tidak benar.
Baca juga: Warga Pademawu Timur keluhkan Limbah Air Lele Milik Ortu Kades, 3 Tahun tak bisa Tanam Tembakau
Bahkan, pernyataan Nurhamin, mertua dari Edi mengaku lele yang dirintis dirinya sejak 2020, tidak selaras dengan pernyataan Edi saat terbit di sejumlah media online pada 2021.
Pada Maret 2021, disebuah media menyebutkan bahwa budidaya lele dirintis dirinya sejak 2019 silam. Bahkan, Banbisa Kodim 0826 Pamekasan ini mengaku, per tahun bisa mencapai 15 ton.
Lele yang dibudidaya dirinya di kolam buis beton tersebut bahkan telah menjadi percontohan Bundes di desa lain melalui Dinas Perikanan setempat.
Dikutip dari Tribunmaduranews.com, Edi menjelaskan, tujuan menggagas usaha budi daya lele di desa yang dikepalai oleh istrinya ini, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Pademawu Timur.
“Saat ini di Desa Pademawu Timur sudah memiliki 15 pembudidaya dari pengembangan usaha budi daya lele kami,” kata Koptu Edi Susanto kepada TribunMadura.com, Senin (1/3/2021).
Tentara yang akrab disapa Edi ini menginginkan, melalui usaha budi daya lele tersebut bisa menambah pendapatan ekonomi masyarakat setempat.
Bahkan, saat ini, usaha budi daya ikan lele miliknya tersebut sudah menjadi percontohan di Dinas Perikanan untuk diaplikasikan ke berbagai desa.
“Saat ini budi daya lele di desa kami terus meningkat. Alhamdulillah ini semua kami lakukan dalam rangka membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat,” ujar Edi.
Berdasarkan pengamatan Edi, badan usaha milik desa (Bumdes) di Pamekasan masih sangat kurang.
Berbeda setelah viral dan terdapat laporan limbah air budidaya lele miliknya. Kini, budidaya tersebut diakui milik pribadi mertua Edi.
Nurhamin mengaku, bahwa limbah air budidaya lele miliknya tidak keluar ke pekarangan atau persawahan sekitar. Sebab, telah dipagari dengan beton.
Namun, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Pasalnya, warga Pademawu Timur Muhammad Zuhud telah mengadukan limbah air budidaya lele yang mengalir ke persawahan miliknya telah 3 tahun.
Dampaknya, sudah 3 kali musim tembakau, sawah Zuhud tidak lagi ditanami tembakau. Termasuk sawah yang berdekatan dengan milik dia.
Penuturan Nurhamin, budidaya lele yang diklaim milik pribadinya tak ada niatan untuk mencemari lingkungan sekitar bahkan sawah warga setempat, namun apalah daya. Kata dia, air tak memiliki kepala, jika ada lubang sekecil apapun, pasti akan merembes.
“Kami senang didatangi Dinas, sehingga apa yang harus diselesaikan dan dicarikan solusi, bisa ditangani dengan baik,” katanya, Senin (30/042024) saat menemui tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan.
Tak hanya DLH yang meninjau lokasi dugaan limbah air budidaya lele, Dinas Perikanan Pamekasan juga mendatangi lokasi tersebut.
Bahkan, yang datang langsung Kepala Dinas Perikanan Pamekasan, Abdul Fata. Bersama Kepala Bidang Pengawasan Saiful Bari, ia mengecek kondisi air keruh pekat yang diduga menjadi sumber aliran limbah yang mengalir keluar pagar rumah hingga ke sawah warga setempat.
Fata mengatakan, pekan depan akan dilakukan mediasi dengan pihak pelapor untuk mengatasi persoalan tersebut.
“Paling cepat minggu depan kita mediasi, kita tunggu hasil kajian dari Dinas Lingkungan Hidup dulu,” katanya.