FGD Dinsos P3A Sumenep, Bahas Peran Orang Tua Terhadap Anak Korban Kekerasan, dan Fungsi Media
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peran Orang Tua Terhadap Anak Korban Kekerasan, serta Fungsi Media” yang digelar Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep.
Dalam FGD yang berlangsung sejak Senin-Selasa 19-20 Juni 2023 di resto HK Jalan Trunojoyo Kota Sumenep itu membahas banyak persoalan tentang Manajemen Penanganan dan Pelaporan Kekerasan Terhadap Perempuan, Kekerasan Terhadap Anak, TPPO, dan anak yang berhadapan dengan Hukum di Lingkup Wilayah Kabupaten Sumenep.
Hadir, Kepala Dinsos P3A Sumenep Drs Achmad Dzulkarnain, para undangan dari beberapa OPD yang terkait dan 4 orang narasumber diantaranya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dihadiri Jaksa Muda Pratama, Nur Fajjriyah, SH. Kemudian Polres Sumenep, diwakili Aipda Teguh Cahyanto, SH, Dosen Unija, Sri Sumarni, S.Kep, Ns, M.Kes dan dari pihak media, Direktur Pemberitaan Limadetik.com, Wahyudi.
Dalam kesempatan hari pertama, Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep yang membuka acara menyampaikan, terselenggaranya kegiatan FGD merupakan langkah bagaimana semua pihak menyikapi tentang kekerasan terhadap anak.
“Kita semua harus tahu, bahwa anak merupakan aset negara, karena anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga diperlukan perlakuan baik terhadap anak,” jelasnya.
Bang Izoel sapaan akrab kepala Dinsos P3A Sumenep itu berharap, FGD ini mempunyai tindak lanjut bagaimana penerapan memberikan perlindungan kepada anak.
“Setelah ini, saya berharap kita secara bersama sama memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana menyikapi dan memberikan perlindungan terhadap anak,” pintanya.
Pada sesi 1 hari pertama, nara sumber dari Polres Sumenep yang diwakili Aipda Teguh Cahyanto, SH menyampaikan, perlindungan terhadap anak dari segala tindakan diskriminasi merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945.
“Penanganan dan pelaporan terkait dengan kekerasan dan seksual yang menimpa anak dibawah umur harus didampingi oleh wali dan bisa oleh PH,” jelasnya.
Selanjutnya, di sesi ke 2, Jaksa Muda Pratama, Nur Fajjriyah, SH. berkesempatan menyampaikan, bahwa peran kejaksaan tentang penanganan dan pelaporan mengenai kasus kekerasan terhadap anak. Yang penanganannya memang sangat berbeda dengan perlakuan penanganan terhadap orang dewasa pada umumnya.
“Kejaksaan menerima pelimpahan perkara dari Pihak Kepolisian dan mempelajari apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan, apabila dirasa belum cukup maka, berkas akan di kembalikan kepihak polres, untuk selanjutnya bisa dilengkapi” ungkapnya.
Memasuki hari ke 2, di sesi pertama, narasumber Sri Sumarni, S.Kep, Ns, M.Kes berkesempatan menyampaikan dan memaparkan tentang permasalahan kekerasan dan seksual terhadap anak.
Pada persoalan ini, dia menekankan pentingnya kontrol dari orang tua terhadap anaknya, sehingga akan bernilai adanya rasa kepedulian dan kasih sayang sebagai orang tua terhadap anak. Dan lingkungan juga berpengaruh terhadap perilaku anak.
“Perlunya kontrol dan perhatian pihak orang tua dan lingkungan untuk selalu memantau perkembangan anak anak apalagi dalam modernisasi saat ini,” jelasnya.
Dosen Universitas Wiraraja Madura ini juga mengingatkan, perhatian terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggungjawab pemerintah, namun terlebih ditekankan tanggung jawab orang tua serta yang lainnya yang terlibat sebagai keluarga.
“Pendidikan yang layak sangat diperlukan oleh anak, hal ini kewajiban kita bersama dalam memberikan pendidikan sehingga anak anak bisa berekpoitasi,” imbuhnya.
Sedang pada sesi terakhir, Direktur Pemberitaan Limadetik.com, Wahyudi berkesempatan memaparkan terkait dengan peran serta media terhadap kasus kekerasan dan seksual terhadap anak.
Ia menyampaikan, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi agar lebih hati-hati saat memberitakan kasus yang menimpa seorang anak, baik itu kekerasan fisik, mental (bulli) terlebih kekerasan seksual.
“Peran media menjadi penyambung silaturrahim dengan semua pihak baik dengan pemerintah maupun dengan organisasi kemasyarakatan, itu karenanya, dalam penulisan atau memberikan tentang anak ini harus lebih hati-hati, tidak asal comot” kata Wahyudi.
Pria yang kini menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep ini, mengatakan, bahwa media harus mampu menyajikan pemberitaan sesuai dengan fakta di lapangan sehingga berita tersebut balance atau berimbang dan menjadi konsumsi nyaman bagi publik.
“Harus diketahui bersama, pemberitaan tentang penanganan korban anak di bawah umur, media telah di atur sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) jadi, dalam pemberitaan tidak diperbolehkan menyebutkan nama, tempat, lembaga atau sekolah dimana sang anak mengenyam pendidikan, dan masih banyak harus ditaati,” pungkasnya.
Acara FGD berakhir pada pukul 14.30. WIB dengan hasil atau capaian akan dirumuskan pada minggu berikutnya, sehingga akan menjadi acuan pada pokok permasalahan yang nantinya jadi rekomendasi.