Gelapkan Sepeda Motor Cewek, Warga Bawean Gresik Diajukan RJ Kejari Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Setelah melalui proses kesepakatan kedua belah pihak, dalam perkara penggelapan sepeda motor, akhirnya Muhammad Hakim (32) warga Bawean Gresik diselesaikan melalui restorative justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rabu (21/2/2024).
Proses pengampunan hukum dilakukan di rumah Restorative Justice Universitas Wiraraja Sumenep. Kejaksaan Negeri Sumenep bersama sejumlah tokoh agaman, tokoh masyarakat dan lainnya dilibatkan dalam proses RJ tersebut.
Hadir dalam giat RJ itu Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aniestya Hermawan beserta staf Kejari, ketua rumah RJ Universitas Wiraraja, Mahasiswa, tersangka, pelapor dan sejumlah saksi serta Kepala Desa Sera Tengah Bluto.
“Perkaranya penggelapan sepeda motor, kita mediasi untuk diselesaikan melalui RJ. Dengan melalui proses dan tahapan termasuk korban yang sudah menerima serta memberikan maaf” katanya.
Hanis sapaan akrab Kasi Pidum Kejari Sumenep itu memaparkan kronologis kejadiannya bahwa, pihak Muhammad Hakim (32) warga meminjam motor kepada inisial Anjanita (25) warga Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, namun sampai beberapa hari motor tersebut tidak dikembalikan.
Merasa motor korban belum dikembalikan, akhirnta pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian. Kendati antara korban dan pelaku ada hubungan asmara, namun korban tetap memilih jalur hukum dengan melapor ke Polisi.
“Kalau dari keterangan pelaku, bahwa motor tersebut sementara belum bisa dia kembalikan karena alasan lagi bekerja driver air galon dari Surabaya ke Sumenep. Sebelum dikembalikan, korban Anjanita sudah terlanjur melaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Lebih lanjut Hanis menjelaskan, korban bersama keluarganya sudah memberikan maaf kepada pelaku dengan melakukan penandatanganan kesepakatan agar perkara ini diselesaikan melalui restorative justice.
“Pihak korban beserta keluarganya yakni orang tuanya bersama tersangka telah menandatangani kesepakatan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke persidangan dengan disaksikan oleh ketua rumah RJ, Kepala Desa dan para tokoh” terangnya.
Kasi Pidum yang pernah bertugas di Kalimantan Selatan itu menuturkan, RJ akan segera dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan dilanjutkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidum untuk mendapatkan persetujuan.
“Setelah ini masih menunggu proses rekomendasi Kejagung dan apabila rekomendasi di setujui maka, kasus ini bisa dinyatakan sudah selesai. Insya Allah dalam kurun 7 hari atau lebih keputusan dari Kejagung turun,” paparnya.
Di tempat yang sama, Ketua Rumah RJ Universitas Wiraraja Sumenep Hidayat merespon positif langkah Kejaksaan memberikan ruang kepada pihak tersangka dan korban untuk saling memaafkan terkait dengan kehilafan yang dilakukan tersangka.
“Harapannya apabila ada kasus yang sekiranya bisa diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan Kejaksaan bisa melakukan mediasi melalui RJ,” katanya.