SAMPANG, Limadetik.com – Terhitung mulai hari ini, Jum at (17/12/ 2021) masa jabatan 111 Kepala Desa (Kades) di 14 Kecamatan se Kabupaten Sampang berakhir.
Posisinya akan di isi oleh Penjabat (PJ) yang berasal dari Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang hingga proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak selesai digelar pada Tahun 2025.
Ditemui diruangannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan menjelaskan, secara normatif masa jabatan Kepala Desa yang jumlahnya 111 itu pertanggal 17 Desember 2021.
Sebagaimana regulasi ketika terjadi kekosongan kepala desa, maka harus diisi dengan PJ Kades. Artinya, kosongnya pertanggal 17. Namun, perhari besok yakni, Sabtu dan Minggu secara normatif harus diisi PJ Kepala Desa.
“Karena besok, hari Sabtu dan Minggu proses secara administratif tetap dilakukan, hanya barang kali hari Senin hari kerja pertama setelah tanggal 17. Tapi, prinsip usulan PJ sudah di proses dan hari Senin SK-nya akan di serahkan” jelasnya pada Jumat (17/12/2021).
Menurutnya, yang bisa diajukan sebagai PJ Kades itu adalah ASN di lingkungan Pemkab Sampang.
Meskipun secara regulasi dan normatif memperbolehkan ASN untuk menjabat PJ, Namun Pemkab Sampang berupaya untuk menghindari calon PJ Kades dari unsur tenaga pendidik dan kesehatan.
“Ketika ada satu guru saja diajukan, maka semuanya akan mengajukan yang sama dan kalau itu terjadi, maka akan habis tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Kabupaten Sampang” ujar H. Yuliadi Setiayawan atau akrab dipanggil Haji Wawan.
Kepada Kades yang purna tugas, Haji Wawan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya yang telah memimpin desa hingga hari ini. Mudah-mudahan, segala amal baiknya diterima oleh Allah SWT.
“Kedepan, tentu Pj Kades karena seluruhnya ASN kami punya rencana dikumpulkan untuk pembekalan teknis. Sehingga nanti dalam rangka melaksanakan tugas sudah ada pedoman untuk kelancaran tugasnya,” pungkasnya.
Respon (2)