Hukum Benda dalam Warisan dan Pewarisan
Oleh : Fina Aulia Salsabila
Prodi: Akuntansi
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang
______________________________
ARTIKEL – Warisan dan pewarisan merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Setiap orang pasti memiliki harta benda yang ingin dia wariskan ke keluarganya setelah ia meninggal dunia. Oleh karena itu, hukum benda dalam warisan dan pewarisan sangatlah penting untuk dipahami.
Hukum warisan dan pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk masyarakat Muslim. Dalam hukum benda, warisan merupakan hak milik yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Pewarisan adalah penerimaan hak milik tersebut oleh ahli waris.
Menurut UUPA, ahli waris terdiri dari tiga kategori, yaitu ahli waris wajib, ahli waris perantara, dan ahli waris sisa. Ahli waris wajib adalah keluarga dekat seperti suami/istri, anak, orang tua, dan kakek/nenek.
Ahli waris perantara adalah saudara kandung dari orang yang meninggal dunia. Sementara ahli waris sisa adalah keluarga yang memiliki hubungan darah dengan orang yang meninggal dunia namun tidak termasuk dalam ahli waris wajib atau ahli waris perantara.
Dalam pewarisan harta benda, para ahli waris harus mengikuti ketentuan hukum benda yang berlaku. Dalam KHI, harta warisan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu bagian utama, bagian khusus, dan bagian sisa. Bagian utama adalah harta benda yang wajib dibagi dan diwariskan kepada ahli waris wajib seperti suami/istri, anak, orang tua, dan kakek/nenek.
Bagian khusus adalah harta benda yang hanya bisa diwariskan kepada ahli waris tertentu, seperti harta benda yang diberikan oleh orang tua kepada anak tertentu. Bagian sisa adalah harta benda yang tidak masuk ke dalam bagian utama dan bagian khusus.
Dalam pembagian warisan, adakalanya terjadi perselisihan antara ahli waris. Perselisihan ini bisa disebabkan oleh banyak hal, seperti tidak adanya wasiat atau adanya wasiat yang tidak jelas, atau perbedaan pandangan mengenai pembagian harta warisan.
Perselisihan semacam ini bisa diselesaikan melalui jalur hukum, namun sebaiknya diupayakan penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat di antara ahli waris.
Dalam warisan dan pewarisan, peran hukum benda sangatlah penting. Para ahli waris harus memahami dan mengikuti ketentuan hukum benda yang berlaku untuk memastikan bahwa pembagian warisan berjalan dengan adil dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Penting juga bagi orang yang ingin mewariskan harta bendanya untuk membuat wasiat dengan jelas dan mendaftarkan ke notaris untuk menghindari perselisihan di antara ahli waris.
Namun, meskipun ada ketentuan hukum yang jelas, masih ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pembagian warisan, seperti adanya warisan di luar negeri, perbedaan agama, dan perbedaan kebudayaan.
Dalam kasus-kasus seperti ini, ahli waris harus mencari bantuan dari ahli hukum yang kompeten untuk membantu menyelesaikan masalah dan memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, perlu diingat bahwa warisan bukanlah segalanya. Meskipun harta benda dapat memberikan keuntungan dan kemudahan dalam hidup, namun kebahagiaan dan keberhasilan hidup tidak hanya tergantung pada harta benda semata.
Oleh karena itu, penting untuk menjaga hubungan dengan keluarga dan orang-orang terdekat serta menghargai nilai-nilai kekeluargaan yang penting dalam kehidupan.
Dalam kesimpulan, hukum benda dalam warisan dan pewarisan memiliki peran penting dalam menentukan pembagian harta benda kepada ahli waris. Para ahli waris harus memahami dan mengikuti ketentuan hukum benda yang berlaku serta mencari bantuan dari ahli hukum ketika diperlukan.
Namun, kebahagiaan dan keberhasilan hidup tidak hanya tergantung pada harta benda semata. Penting juga untuk menjaga hubungan dengan keluarga dan orang-orang terdekat serta menghargai nilai-nilai kekeluargaan yang penting dalam kehidupan.