PAMEKASAN – Limadetik.com, Teka teki kepemilikan budidaya ikan lele yang terletak di kediaman Nur Hamin, orang tua Kades Pademawu Timur mulai terkuak kebenarannya.
Fakta baru, berdasarkan penelusuran media ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) budidaya lele yang diklaim milik Nur Hamin, bernama Juma’ati Elis Susanti, Kades Pademawu Timur yang diduga lepas tanggung jawab atas persoalan limbah air budidaya lele miliknya.
NIB atas nama Juma’ati terbit pada 01 Desember 2021 silam. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tersebut merupakan pembesaran ikan air tawar di kolam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufikurrahman membenarkan terdapat NIB atas nama Juma’ati Elis Susanti yang merupakan Kades Pademawu Timur.
“Kalau begitu sudah ber-NIB, tinggal di pembinaan penanganan limbah dari perikanan dari dinas perikanan nanti,” ujar Mantan Kepala Bappeda itu.
Sebelumnya, ramai diberitakan adanya limbah air budidaya lele yang mengalir ke persawahan warga setempat.
Limbah air budidaya lele itu diduga telah berlangsung lama. Pasalnya, sawah warga yang terdampak sudah 3 tahun tidak bisa ditanami tembakau.
Baca juga: Warga Pademawu Timur keluhkan Limbah Air Lele Milik Ortu Kades, 3 Tahun tak bisa Tanam Tembakau
Muhammad Zuhud pemilik lahan kini mempertanyakan keabsahan pemilik budidaya ikan lele Nurhamin.
“Ini kan aneh, di OSS jelas tertera nama Kades Pademawu Timur, sementara saat ini diklaim milik Nur Hamin setelah viral,” ujarnya.
Zuhud beranggapan, bahwa Juma’ati Elis Susanti berlindung dibalik orang tuanya. Alasannya, untuk menghindari berbagai tuduhan dan kecaman dari berbagai pihak.
Zuhud meminta pertanggung jawaban kepada kepala Desa Pademawu Timur agar persoalan kecil yang kini viral agar segera diselesaikan.
“Ini sebenarnya persoalan kecil, tapi menjadi besar jika dibiarkan berlarut-larut tanpa ada itikad baik dari kepala Desa setempat,” tandasnya.