Scroll Untuk Membaca Artikel
Nasional

Jika Terbukti Politik Uang, Paslon Bupati Sumenep 01 Bisa Didiskualifikasi

×

Jika Terbukti Politik Uang, Paslon Bupati Sumenep 01 Bisa Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20201215 WA0004 e1607994468721

SUMENEP, LimaDetik.Com – Pilkada Sumenep, Jawa Timur sepertinya semakin memanas. Buktinya tim pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 02 Fattah Jasin-Kiai Fikri melaporkan paslon 01 Achmad Fauzi- Dwi Khalifah ke Bawaslu setempat, Senin (14/12/2020).

Kuasa hukum Paslon 02 Sulaisi Abdur Razaq melaporkan paslon nomor urut 01 dan oknum kepala desa (Kades) atas dugaan money politic (politik uang) saat Pilkada 9 Desember lalu.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Kami melaporkan paslon nomor urut 01, karena sebagai tokoh dan publik figur diduga telah melakukan pelanggaran pemilu berupa memobilisasi terhadap kepala desa dan atau dugaan memberikan materi, baik itu uang ataupun lainnya melalui kepala desa untuk mempengaruhi calon pemilih. Laporan itu, berdasarkan Pasal 187A Ayat (1),” ujarnya saat konferensi pers di Posko Relawan Paslon 02.

Mantan aktifis mahasiswa tersebut menegaskan, apabila ternyata rekomendasi Bawaslu menyatakan itu termasuk pidana pemilu, maka akan terus dikawal. “Apabila terbukti, maka calon terpilih dibatalkan,” katanya.

Dalam laporannya dia menyertakan beberapa barang bukti (BB) yang mengarah terhadap dugaan pelanggaran pemilu dalam pesta demokrasi yang dilakukan secara sistematis.

Di antaranya adalah bukti ‘voice note’ di WhatsApp oknum kades dan oknum Sekretaris Kecamatan yang diduga melakukan tindak pidana Pemilu yang merugikan demokrasi.

Menurutnya, hal demikian bukan hanya satu kepala desa, tetapi banyak kepala desa yang diduga terlibat money politic. Hanya saja pihaknya menerangkan bahwa kelengkapan laporan ke Bawaslu akan menyusul.

Sementara itu, tim pemenangan 02 yang sekaligus politisi senior, Malik Efendi memiliki target khusus. Apabila terbukti, maka Paslon 01 harus didiskualifikasi.

“Target tim, ya diskualifikasi dan pidana pemilu,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris, membenarkan adanya laporan. Terdapat dua laporan yang disampaikan ke Bawaslu. Laporan itu terdiri dari perorangan dan atas nama tim pemenangan (02).

“(Terdapat dua laporan) yang pertama soal netralitas kepala desa dan kedua soal dugaan money politic yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon,” kata Anwar Noris.

(hoki/yd)

× How can I help you?