JPU Kejari Sumenep Kembali Hadirkan Sejumlah Saksi Kasus Korupsi Gedung Dinkes di Pengadilan Tipikor Surabaya
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara kasus tindak pidana korupsi gedung Dinkes dan Kantor BPMP & KB Kabupaten sumenep tahun anggaran 2014 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Jl. Raya Juanda No. 82-84, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (22/8/2023).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan masing-masing KPA, Bendahara Umum, Ketua Pokja/ ULP, PPTK dan Bendahara Pembantu. Sidang di mulai pada pukul 09.00 wib, para terdakwa di dampingi oleh para penasehat hukum terdakwa dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH. MH yang didampingi oleh dua anggota hakim adhoc.
“Alhamdulillah kemarin kita sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim. Sidang berjalan lancar dan para saksi memberikan keterangan dengan baik dan menyampaikan keterangan sesuai pada berkas perkara dan mendukung pembuktian penuntut umum” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, sekaligus sebagai JPU, Moh.Indra Subrata, SH.MH, Rabu (23/8/2023).
“Sidang dinyatakan slesai pada pukul 13.00 wib, dan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi kembali pada tanggal 29 agustus 2023 JPU diminta menghadirkan para saksi oleh Majelis Hakim” imbuh Kasi Intel.
Menurut Indra, sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes Dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2014 dengan agenda sidang pemeriksaan Saksi saksi KPA, Bendahara Umum, Ketua Pokja/ ULP, PPTK dan Bendahara Pembantu, merupakan sidang kedua dalam pemeriksaan saksi.
Ada dua Penuntut Umum dalam sidang tersebut, yakni Slamet Pujiono, S.H.,M.H dan Moch Indra Subrata, S.H.,M.H, bahwa jalannya para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan para terdakwa AE, AB, IM, WS dan MA di dampingi oleh para penasehat hukumnya.
Bahwa sebelumnya telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kab. Sumenep TA. 2014, yang dilakukan oleh terdakwa AE selaku PPK pada pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014 bersama-sama dengan MA, kuasa direksi dari PT. Wahyu Sejahtera Bersama, selaku pelaksana pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014.
Kemudian ada WS selaku direktur PT. Wahyu Sejahtera Bersama sebagai pelaksana pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014, IM yang ikut serta melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014.
Disini juga diketahui ada EWN selaku Direktur CV. Cipta Graha pemenang Konsultan Pengawas dan ABM, dengan cara terdakwa AE, selaku PPK tidak melaksanakan dan tidak mengendalikan kontrak pekerjaan konstruksi dan pekerjaan pengawasan dengan menerima hasil pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014.
“Jadi para terdakwa ini dengan sengaja membiarkan dan menerima hasil pekerjaan IM bersama dengan MA selaku pelaksana kegiatan pekerjaan dari PT Wahyu Sejahtera yang dalam pelaksanaan pekerjaannya sengaja mengurangi kualitas beton, tidak mengambil sample beton untuk dilakukan uji tekan di Lab beton” ungkap Indra.
Sehingga dari hasil pekerjaan, kualitas beton yang dihasilkan tidak diketahui dan tidak sesuai dengan mutu atau kualitas beton sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak, dimana sebenarnya yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan ialah PT Wahyu Sejahtera dengan direktur WS, namun pada saat penandatanganan kontrak kerja, yang bertandatangan justru MA, (kuasa direksi PT Wahyu Sejahtera).
“Disini terdakwa AE, selaku PPK juga menerima hasil pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan oleh ABM yang menjalan pekerjaan pengawasan pekerjaan pembangunan gedung Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor BPMP & KB Kabupaten Sumenep TA. 2014 atau sebagai perwakilan dari CV CIpta Graha selaku konsultan Pengawas yang juga menerima hasil pekerjaan yang dilaksanakan oleh IM bersama dengan MA selaku pelaksana kegiatan pekerjaan dari PT Wahyu Sejahtera” terang Moch Indra.
Lebih lanjut Kasi Intel Moch Indra Subrata mengatakan, dalam pelaksanaan pekerjaan terdakwa MA diduga telah mengurangi mutu atau kualitas beton sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak, yang mana sebenarnya yang menjalankan pekerjaan konsultasi pengawasan yakni EWN selaku Direktur CV. Cipta Graha sebagai konsultan pengawas yang ditunjuk berdasarkan kontrak kerja dengan terdakwa AE.
Namun saat itu terdakwa AE selaku PPK tetap menerima dan menandatangani berita acara serah terima pertama kondisi pekerjaan 100 % dari MA meskipun tidak dilakukan uji Lab terhadap kualitas beton yang dihasilkan, lalu terdakwa AE juga mencairkan pembayaran pekerjaan konstruksi maupun pengawasan realisasi 100 %.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil dari ITS Surabaya menunjukkan kualitas beton yang dihasilkan rata-rata hanya 30 % dari yang dipersyaratkan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 201.189.959,00 akibat kelebihan bayar” demikian Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, SH.MH menyampaikan.