Kadisdik Sumenep Sebut Kekosongan Sejumlah Kepala Sekolah Terkendala Aturan Baru
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Terkait kekosongan ratusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sumenep, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra mengatakan terkendala aturan yang saat ini harus sesuai regulasi.
Regulasi dimaksud, adalah semua kebijakan berkaitan dengan Kepala Sekolah harus melalui prosedur yang sudah ada, yakni Calon Kepala Sekolah diambil secara otomatis dari Guru Penggerak yang pernah mengikuti prosesnya (guru penggerak).
“Aturannya berbeda dengan sebelumnya, dulu kalau mau jadi Kepala Sekolah diklat Cakep atau Calon Kepala Sekolah. Nah aturan saat ini beda lagi mas, semua yang mau menjadi Kepala Sekolah harus sudah menjadi guru penggerak” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Agus Dwi Saputra, Senin (31/7/2023) melalui telepon selulernya.
Menurut Agus, menjadi guru penggerak, seorang guru harus mengikuti sejumlah tahapan, salah satunya ikut tes guru penggerak selama 6 bulan sampai sertifikatnya keluar, yang semuanya ditentukan oleh Pusat. Tentu hal ini juga bisa disesuaikan dengan tugas guru itu sendiri di sekolah dimana dia mengajar.
“Artinya masa 6 bulan ikut tes guru penggerak ini kan prosesnya panjang. Terhitung satu semester, maka tidak boleh tidak guru yang ikut tes itu tadi” ujarnya.
Mantan Kadis Perindag Sumenep itu menegaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Sekda untuk membahas kekosongan kepala sekolah SD Negeri saat ini, tidak akan segera dilakukan pengisian kekosongan.
“Guru penggerak ini secara otomatis akan menjadi kepala sekolah, dan kami (Disdik) sudah melakukan rapat bersama Pak Sekda dan semua tim yang terlibat. Karena kan ada BKPSDM juga, kami dari Diknas hanya sifatnya mengajukan nama-nama guru penggerak tadi untuk diangkat menjadi kepala sekolah” ungkapnya.
Ditanya jumlah guru penggerak yang ada di Kabupaten Sumenep saat ini hanya ada 50 orang lebih, Kadis Pendidikan Agus Dwi Saputra menegaskan, tetap akan segara dilakukan sesuai jumlah yang ada.
“Jadi sisanya 70 sekian SD yang mengalami kekosongan kepala sekolah itu tetap harus dijabat oleh Plt. Sebab memang aturannya dari pusat ya begitu. Sampai nanti ada lagi guru penggerak, baru dilakukan atau diisi Kepala Sekolah definitif” pungkasnya.