Kajari Sumenep Beri Pemahaman Hukum pada Acara Jaksa Sahabat Guru di SMKN 1 Kalianget
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Belakangan ini kegiatan belajar mengajar (KBM) sering terganggu dengan beberapa peristiwa yang terkadang dinilai tidak masuk akal menimpa seorang guru atau tenaga pendidik. Tidak jarang menjadi objek pelaporan oleh wali murid nya sendiri ketika memberikan didikan moral terhadap siswa di sekolah, sehingga diperlukannya sebuah pendampingan hukum melalui Jaksa Sahabat Guru, Kamis (12/10/2023).
Diketahui, Jaksa Sahabat Guru merupakan program pendampingan hukum, bagi Dinas Pendidikan dan sekolah dalam urusan tata kelola anggaran. Program ini bertujuan agar tenaga pengajar tak terlibat dalam perkara hukum dan tidak lagi menjadi objek yang selalu menjadi sasaran pelaporan.
Hal ini tentu menjadi sebuah perhatian bagi seluruh masyarakat, tak terkecuali Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Program Jaksa Sahabat Guru di Kabupaten Sumenep sendiri sudah dilaunching beberapa waktu lalu oleh Dinas Pendidikan Sumenep bersama Kajari.
Kali ini Kejari Sumenep yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trimo, SH.MH kembali menghadiri acara Jaksa Sahabat Guru yang digelar SMKN 1 Kalianget dengan melaksanakan Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Wawasan dan Pengetahuan Guru Tentang Perlindungan Hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai Pendidik.
Kegiatan Jaksa Sahabat Guru di SMKN 1 Kalianget bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sumenep, dan mengangkat tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” sebagai Narasumber dalam acara tersebut Kajari Sumenep Trimo, SH.MH.
Kepala SMKN 1 Kalianget, Ishak dalam sambutannya menyampaikan banyak terima kasih atas kesedian Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, memberikan pencerahan sebagai narasumber dalam acara sosialisasi Peningkatan Kapasitas Wawasan dan Pengetahuan Guru Tentang Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugasnya Sebagai Pendidik.
“Kami ingin menyampaikan banyak terimakasih kepada Kejari Sumenep, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep bapak Trimo, SH.MH yang mau bekerjasama dan memberikan wawasan hukum terhadap kami di SMKN 1 Kalianget” kata Ishak.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH dalam materinya menyampaikan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
“Upaya melakukan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain” kata Kajari.
Menurut Kajari, bantuan hukum adalah jasa konsultasi hukum yang diberikan kepada guru dalam bentuk litigasi dan non-litigasi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH), sebagai dasar hukum UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
“Sebagaimana dalam Pasal 39 disebutkan, Pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan ini meliputi: perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja” ungkap Kajari kelahiran Kota Reog Ponorogo itu.
Kajari lantas menyebutkan, PP No. 19 Tahun 2017 jo PP No. 74 tahun 2008 Tentang Guru, Pasal 40 ayat (1): Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1) huruf d : Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan.
Begitu juga tindak kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Hak Atas Bantuan Hukum dan Perlindungan Organisasi Profesi Guru, sebagaimana UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 41, Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen; berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. Guru wajib menjadi anggota suatu organisasi profesi.
Selanjutnya, Pasal 42, Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan: menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi kepada guru yang menjadi anggota, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang menjadi anggota dan memajukan pendidikan nasional.
Kemudian di Pasal 43, Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional, organisasi profesi guru, membentuk kode etik, yang berisi norma dan etika yang mengikat. PP No 19 tahun 2017, Pasal 1 butir 7: Organisasi Profesi Guru adalah Perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
“Fenomena perilaku siswa yang tidak mematuhi perintah guru perlu memperoleh teguran agar tidak mengulangi perilaku tersebut. Ada beberapa siswa yang bukannya mematuhi perintah akan tetapi kembali memberontak kepada guru dengan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai siswa di sekolah” tegas Kajari.
Hal tersebut lanjut Kajari, terkadang membuat siswa seolah-olah mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding guru. Maka tentu diperlukan pendidikan karakter bagi seorang siswa maupun anak didik.
“Pendidikan karakter diperlukan agar siswa mempunyai perilaku yang benar sesuai dengan posisinya sebagai peserta didik. Perlindungan guru dalam memberikan pengajaran kepada siswanya saat ini sangat diperlukan” demikian Kajari Trimo memaparkan materinya.
Acara yang berlangsung dari pukul 09.30 Wib hingga 11.30 Wib itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, SH.MH, Kepala SMKN 1 Kalianget Ishak S.Pd ,M.M, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Slamet Pujiono, S.H, Wakasek kurikulum, Agung Setyawan S.Pd, jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep dan para Guru SMKN 1 Kalianget