Headline News

Kajari Trimo Paparkan Pemahaman Hukum di Hadapan Siswa MAN Sumenep dalam Program JMS

×

Kajari Trimo Paparkan Pemahaman Hukum di Hadapan Siswa MAN Sumenep dalam Program JMS

Sebarkan artikel ini
Kajari Trimo Paparkan Pemahaman Hukum di Hadapan Siswa MAN Sumenep dalam Program JMS
FOTO: Kajari Sumenep Trimo, SH.MH saat memaparkan materi hukum di MAN Sumenep

Kajari Trimo Paparkan Pemahaman Hukum di Hadapan Siswa MAN Sumenep dalam Program JMS

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH memberikan pemahaman hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang berlangsung di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep, kegiatan tersebut juga disupport oleh LPP RRI Sumenep.

Dalam kegiatan JMS di MAN Sumenep, Kajari Trimo menyinggung persoalan “Degradasi Moral” yang menimpa generasi muda saat ini, yang sehingga mudahnya terjadi pelanggaran hukum di tengah masyarakat.

“Faktor penyebab degradasi moral pada perempuan dan anak, antara lain lingkungan sekolah, kurangnya sumber daya manusia, tenaga pendidik yang mumpuni serta tidak tercukupinya sarana prasaran yang ada” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Rabu (21/6/2023).

Selanjutnya faktor yang mempengaruhi degradasi moral itu sendiri kata Kajari, adalah lingkungan pertemanan, yang sangat mempengaruhi seseorang, dengan siapa dia berteman.

“Ketika seseorang salah memilih teman, terkadang ingin terlihat lebih bergengsi, maka disini harus lebih hati-hati, disanalah muncul pemikiran-pemikiran yang mengarah pada terjadinya pelanggaran hukum, begitu juga lingkungan masyarakat, masuknya arus globalisasi budaya barat” ungkapnya.

Disamping beberapa faktor diatas, Kajari kelahiran Ponorogo Jawa Timur itu juga mengingatkan, pola asuh yang kurang bagi seorang anak, sehingga mempengaruhi mental anak itu sendiri. Maka disinilah sering muncul dan terjadi kekerasan dan perbuatan melawan hukum.

“Itu karenanya, saya ingatkan kepada kalian (siswa/i) MAN Sumenep, jangan sampai terlibat dengan penyalahgunaan narkotika, dan jika itu terjadi pasti akan diproses hukum. Kalaupun masih anak-anak, seperti yang terjadi pada seorang anak di pulau Kangean, dan saat ini kita lakukan rehab di rumah rehab adhyaksa” terangnya.

Begitu juga, Kajari mengingatkan dampak dari pergaulan bebas yang saat ini banyak merambah para kaum muda, sehingga diperlukan kesadaran untuk tidak terpengaruh dengan perkembangan tekhnologi.

“Memang dampak dari digital ini sangat berbahaya, disana bisa terjadi seks bebas, tawuran dan kekerasan lainnya. Maka jika ini juga terjadi, tentu akan ada konseksuensi hukum yang harus dijalani” jelasnya.

Selanjutnya, pada sesi pertanyaan, salah satu siswi bernama Dina Raudlatul Jannah, Kelas X D bertanya terkait ada tidaknya penjara khusus bagi seorang anak yang terlbat dalam pelanggaran hukum, apakah selama sang anak masih memiliki hak studi sampai mendapatkan ijazah layaknya siswa lainnya.

“Dalam UU SPPA kalau anak yang tersandung hukum, untuk yang masih sekolah, kalau ancamannya dibawah 7 tahun, dan anak baru kali pertama melakukan tindak pidana, maka kita lakukan diversi, artinya jika ada keepakatan perkaranya bisa dihentikan” kata Jaksa Nur Fajjriyah, SH.MH menjawab pertanyaan diatas.

Pertanyaan berikutnya datang dari siswa lainnya, yang mempertanyakan, ketika seorang anak muda yang sebaya jika mengetahui teman sendiri melakukan atau memakai narkoba, apakah bisa melapor ke Kejaksaan atau penegak hukum.

“Bisa dilaporkan, bahkan bukan hanya kepada Kejaksaan, bisa melapor ke Kepala Desa, pada tokoh, dan sebagainya, agar yang pengguna (narkoba) tadi segara dilakukan assessmen atau rehab. Kami juga bekerjasama dengan BNN” demikian Kajari Trimo, berkenan menjawab pertanyaan tadi.

Pada penanya ketiga, bagaimana langkah untuk mengantisaipasi agar tidak terjerumus pada perbuatan yang melanggar hukum, salah satunya menggunakan narkotika, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH memberikan jawaban edukasi. Maka perlu dilakukan kontrol diri.

“Kuncinya untuk menghindari narkoba ini adalah ada pada pergaulan, maka hindari pergaulan yang sekiranya akan membawa seseorang pada perbuatan melanggar hukum. Jadi kalau lingkungannya sudah tidak baik, teman juga gitu, maka jangan diikuti, Intinya jangan mengikuti yang salah, sejak sekarang” jawabnya tegas.

Hadir diacara JMS, Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH, Kepala Kamenag, H.Chaironi Hidayat, Kasi Intel Moch. Indra Subrata, SH.MH, Jaksa Nur Fajjriyah, Kepala LPP RRI Dra. Agustini, M.Sos dan Kepala MAN Sumenep H.Hairuddin serta undangan lainnya.

Kegiatan JMS semakin terasa menarik, ketika Kajari Sumene, Trimo, SH.MH menyumbangkan lagu dengan judul tombo ati, sebagai bentuk pesan atau nasehat kepada segenap yang hadir.