Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Kajati Jatim Resmi Lantik Kajari Bondowoso Pasca Kena OTT

×

Kajati Jatim Resmi Lantik Kajari Bondowoso Pasca Kena OTT

Sebarkan artikel ini
Kajati Jatim Resmi Lantik Kajari Bondowoso Pasca Kena OTT
Suasana saat pelantikan Dzakiyul Fikri menjadi Kajari Bondowoso

Kajati Jatim Resmi Lantik Kajari Bondowoso Pasca Kena OTT

LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati melantik Dzakiyul Fikri sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso. Pelantikan ini pasca KPK melakukan OTT Kajari Bondowoso sebelumnya, Puji Triasmoro.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Dzakiyul Fikri menjadi Kajari Bondowoso menggantikan saudara Puji Triasmoro yang telah diberhentikan dengan tidak hormat atas peristiwa OTT dari KPK,” kata Mia dalam keterangannya yang diperoleh Limadetik.com, Kamis (23/11/2023).

Dzakiyul sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat Jam Datun Kejaksaan Agung. Selain itu, pria kelahiran Sidoarjo, 26 November 1970 itu juga pernah mengemban tugas menjadi Jaksa KPK.

Mia menyatakan, proses rotasi, mutasi, dan promosi merupakan hal yang biasa di setiap organisasi. Begitu pula di lingkungan Kejaksaan.

“Dalam rangka evaluasi, peningkatan kinerja serta regenerasi sumber daya manusia. Tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar seiring dengan kebutuhan organisasi kejaksaan,” ujarnya.

Mia menerangkan, setiap kebijakan pengangkatan, penempatan, dan alih tugas jabatan tentu melalui proses kajian yang mendalam, pertimbangan yang matang, dan penilaian yang objektif.

Menurutnya, hal itu bertujuan untuk memilih insan terbaik Adhyaksa untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.

Namun, pelantikan Kajari Bondowoso kali ini menjadi perhatian bagi semua pihak. Sebab, adanya peristiwa OTT oleh KPK terhadap pejabat sebelumnya, Puji Triasmoro.

Mia berharap, Kajari Bondowoso yang baru dilantik segera mengembalikan situasi kerja yang dapat memotivasi seluruh jajarannya untuk bangkit dan kembali beraktivitas. Serta melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Karena merupakan hal yang utama bagaimana kita dapat berupaya mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, integritas moral sudah sepatutnya dijadikan sebagai standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa di mana pun berada,” tuturnya.

Mia menegaskan, standar minimum tersebut merupakan karakter dasar yang harus melekat dan dimiliki oleh semua insan Adhyaksa. Khususnya, di wilayah hukum Kejati Jatim.

Mia ingin agar Dzakiyul Fikri menjaga amanah yang telah diberikan. Ia berharap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejari Madiun itu bisa membuktikan bahwa ia tidak salah menempatkan dirinya dalam posisi yang akan diemban.

Bisa menunjukkan kerja dan karya nyata kepada institusi dan masyarakat serta mencurahkan segala keahlian, kemampuan, dan pengetahuan yang dimiliki dengan disiplin dan berintegritas. Bisa menjaga nama baik diri pribadi dan institusi, sehingga keberadaan pejabat yang baru dilantik harus menjadi contoh dan panutan yang patut dibanggakan.

Seperti banyak diberitakan media massa, KPK sebelumnya menangkap Kajari Bondowoso Puji Triasmoro bersama Kasi Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen saat menerima uang Rp225 juta sebagai bagian kesepakatan uang pelicin Rp475 juta dari pengendali CV Wijaya Gemilang Yosi Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Tidak berhenti di situ. KPK berlanjut mengembangkan kasus ini dengan menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkab Bondowoso. Termasuk juga menggeledah kantor rekanan pengadaan barang jasa hingga rumah dinas Bupati Bondowoso.

Juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut penyidik menemukan kembali sejumlah uang dari tempat penggeledahan. Selain itu, ada temuan catatan aliran duit fee proyek dan dokumen serta data pengadaan barang jasa.

“Beberapa lokasi yang dituju diantaranya Kantor Pemkab Bondowoso, rumah dinas Bupati Bondowoso dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya. Masih ditemukan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak terkait,” kata Fikri.

Sementara ini, tersangka Yosi dan Andhika selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Puji dan Alexander sebagai penyelenggara negara yang menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun lima orang lainnya asal Bondowoso masih menjadi saksi. Masing-masing berinisial NR – pengusaha; RWP – staf Pidsus; MHK – PNS Dinas BSBK; NDH – Kabid Bina Marga Dinas BSBK; dan OTP – staf honorer Dinas BSBK.

× How can I help you?