Daerah

Kandang Budidaya Sapi di Rajun Tak Berfungsi, Warga Soroti Pengelolaan Dana Desa

Kandang Budidaya Sapi di Rajun Tak Berfungsi, Warga Soroti Pengelolaan Dana Desa
Kandang Sapi di Desa Rajun

Kandang Budidaya Sapi di Rajun Tak Berfungsi, Warga Soroti Pengelolaan Dana Desa

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Proyek kandang budidaya sapi di Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, menuai sorotan publik. Bangunan yang telah rampung sejak 2025 itu hingga kini belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Pantauan di lokasi menunjukkan kandang dalam kondisi kosong tanpa aktivitas peternakan. Padahal, fasilitas tersebut sebelumnya dirancang untuk mendukung program ketahanan pangan sekaligus meningkatkan perekonomian warga desa.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas perencanaan dan realisasi program. Terlebih, pembangunan kandang diduga menggunakan anggaran Dana Desa.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Rajun, Jannatin, telah dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Pemuda Desa Rajun, Asroful Maghfur, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menilai potensi besar dari program tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

“Seharusnya ini bisa menjadi peluang ekonomi bagi masyarakat. Kalau dikelola dengan baik, dampaknya bisa dirasakan langsung oleh warga,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Ia juga mendorong agar instansi terkait segera melakukan penelusuran. Menurutnya, peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Sumenep sangat dibutuhkan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Selain itu, muncul dugaan bahwa anggaran telah dicairkan namun belum terealisasi secara maksimal. Hal ini dinilai perlu ditindaklanjuti melalui audit dan klarifikasi terbuka kepada publik.

“Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah desa juga diwajibkan mengalokasikan sebagian anggaran untuk mendukung program ketahanan pangan” ungkapnya.

Ketentuan tersebut diperjelas dalam Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mengarahkan sekitar 20 persen Dana Desa untuk kegiatan produktif seperti sektor peternakan dan pertanian.

Dengan belum difungsikannya kandang budidaya sapi tersebut, masyarakat berharap ada kejelasan dari pemerintah desa. Transparansi pengelolaan anggaran dinilai penting agar program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga.

Exit mobile version