SUMENEP, Limadetik.com – Sejak beberapa bulan terakhir, kelangkaan minyak goreng di pasaran dan di sejumlah toko-toko retail (pengecer) di Kabupaten Sumenep menjadi atensi Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.
Secara tegas Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya menyampaikan, bahwa dirinya bersama jajaran Polres Sumenep akan menindak dengan tegas bagi siapa saja masyarakat yang dengan sengaja melakukan penimbunan minyak goreng.
Kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Sumenep kata AKBP Rahman Wijaya secara umum tidak terjadi. Namun demikian dirinya berjanji akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di tengah masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan.
“Polres Sumenep tidak akan segan-segan menindak tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan penimbunan minyak goreng. Dan hukumannya pasti berat” katanya, Jumat (8/4/2022).
Pria asal Banyuwangi itu menjelaskan, terkait ancaman dan pasal yang dikenakan kepada setiap pelaku kejahatan dalam hal perdagangan tentu tidak main-main dan sudah tertera dalam undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
“Pada pasal 107 undang-undang nomor 7 tahun 2014 itu sudah jelas bagi siapa yang melakukan penimbunan minyak goreng dan Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan kebutuhan pokok dan barang penting dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebanyak 5 milliar” terang Kapolres.
Kapolres AKBP Rahman Wijaya mengingatkan, sekaligus menghimbau agar jangan sampai ada masyarakat yang coba-coba melakukan penimbunan minyak goreng, sebab dia akan menindak dengan tegas tanpa ampun.
“Alhamdulillah Sumenep untuk minyak goreng secara umum tidak terjadi kelangkaan, dan sejauh ini masih aman-aman saja. Itu sebabnya kita ingatkan jangan sampai ada yang melakukan penimbunan minyak goreng” pungkasnya.