Karena Narkoba, Warga Desa Pagerungan Besar Sapeken Ditangkap Tim Gabungan Polres Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sumenep, khususnya di Kepulauan Sapeken terus bermunculan. Terbaru, Tim Gabungan Polres Sumenep, Jawa Timur telah berhasil mengungkap satu lagi kasus narkoba jenis sabu di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken pada Hari Selasa 7 Januari 2025, sekira pukul 21.30 Wib.
Penangkapan tersebut terjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP)!di gudang milik S yang disewa oleh tersangka HU (39) warga Dusun Dua Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni 2 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,26 Gram, 1 buah Handphone merk Infinix Warna Hitam No SIM card 087856264137, 1 alat bong dan pipet, 2 korek api, 1 tempat klip kecil, 1 timbangan kecil warna biru merk harnic dan uang Rp 25.000.
Kronologis berawal saat petugas gabungan Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Sapeken tepatnya di Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, dan ternyata memang benar informasi yang di maksud” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, Rabu (8/1/2025).
Kemudian, pada saat petugas gabungan melakukan pengamatan dan akan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di dalam gudang di Dusun Dua Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep.
Petugas yang sedang melakukan pengamatan melihat ciri ciri orang yang diinformasikan, kemudian petugas langsung menuju gudang yang dicurigai dengan berjalan kaki dari arah utara, dan sesampainya di dalam gudang tersebut terdapat seorang laki-laki bernama HU.
“Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan gudang tersebut yang diketemukan barang bukti berupa 2 kantong plastik klip ukuran sedang dengan berat kotor 47,26 Gram narkotika jenis sabu sabu yang disembunyikan di dalam kotak kardus warna oranye. Ketika ditunjukkan barang bukti kepada terlapor, dia mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya,” jelasnya.
Setelah itu, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maks 16 tahun sampai seumur hidup dan hukuman mati” pungkasnya.