Kasus Korupsi Kapal Ghaib PT Sumekar, Ach. Zainal Pembacaan Dakwaan, Asrawiyadi Pembacaan Pledoi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda nomor 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidorjo, Jawa Timur menggelar sidang pembacaan dakwaan atas terdakwa H. Achmad Zainal dalam kasus korupsi pembelian kapal ghaib PT Sumekar pada tahun 2019 silam.
Hakim Majelis yang dipimpin AA GD Agung Pranata, SH. CN dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata, SH.MH. Namun pada sidang perdana pembacaan dakwaan atas terdakwa H. Achmad Zainal Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh terdakwa sendiri tidak bisa hadir. Sidang dimulai pukul 10.00 – 11.00 Wib.
“Alasan tidak hadir karena ada kepentingan, jadi sidang selanjutnya yakni pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa H. Achmad Zainal pada tanggal 18 Oktober 2023, atau pekan depan” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, sekaligus JPU, Moch. Indra Subrata, SH.MH, Rabu (11/10/2023).
“Achmad Zainal didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 uu tipikor, subsidair pasal 3 uu tipikor” tambahnya.
Sementara itu kata Kasi Intel Moch. Indra Subrata, untuk terdakwa Asrawiyadi agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan atau sanggahan atas tuntutan JPU pada pekan lalu yang menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp 3.129.000.000 juta (tiga miliar seratus dua puluh sembilan juta rupiah) dan jika tidak dibayarkan maka dipidana penjara 3 tahun.
“Untuk terdakwa Asrawiyadi agenda hari ini pembacaan pledooi dari penasehat hukum terdakwa, kemudian terdakwa juga membacakan pledooi hasil dari tulisannya sendiri” ujarnya.
Selanjutnya kata Indra, sidang kembali digelar pada Minggu depan, dengan agenda menyerahkan pledooi dari terdakwa yang sudah dibacakan di depan majelis hakim secara online.
“Pada intinya, pledoi terdakwa ini adalah permintaan keringanan hukuman. Jadi kita lihat pada sidang berikutnya saja. JPU masih mau mengkaji lebih dalam lagi” pungkasnya.