Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru SMA di Sumenep Segera Disidangkan
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kasus pencabulan dengan tersangka salah satu guru SMA Negeri di Sumenep inisial MR (47) terhadap siswanya sendiri kini sudah memasuki babak baru yakni tahap 2 atau pelimpahan terhadap Jaksa di Kejari Sumenep.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Slamet Pujiono, SH.MH yang menangani perkara tersebut menyampaikan, pelimpahan berkas tahap 2 untuk pelaku pencabulan terhadap siswanya sendiri baru diterima pada Kamis 11 Mei 2023 kemarin.
“Berkasnya tahap 2 nya sudah kita terima minggu lalu, dan masih kita periksa untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk segera diajukan sidangnya” katanya, Selasa (16/5/2023).
Dalam perkara tersebut kata Kasi Datun Kejari Sumenep, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 adalah satu kesatuan dengan Pasal 76E : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar” ungkapnya.
Untuk tersangka sendiri lanjut pria yang pernah bertugas di Kejari Papua tersebut, saat ini masih dilakukan penahanan di Polres Sumenep.
“Paling sebentar lagi tersangka MR ini akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Klas IIB) Kabupaten Sumenep, dan kita akan segera ajukan ke persidangan” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pelaku berinisial MR (47) adalah seorang guru kontrak di salah satu SMA Negeri yang ada di Kabupaten Sumenep, dia dilaporkan siswa laki laki sekaligus korban atas tuduhan pencabulan beberapa waktu lalu.