Daerah

Kejari Sumenep Lakukan Restorative Justice Warga Desa Badur Batuputih

×

Kejari Sumenep Lakukan Restorative Justice Warga Desa Badur Batuputih

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumenep Lakukan Restorative Justice Warga Desa Badur Batuputih
RJ di rumah restorative Mandhapa Desa Pabian Sumenep

Kejari Sumenep Lakukan Restorative Justice Warga Desa Badur Batuputih

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Awal tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali melakukan restorative justice atau penghentian perkara melalui pengampunan hukum atau hukum secara kekeluargaan yang menimpa M. Atrawi (50) warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih.

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, mengatakan, M. Atrawi (50) dilaporkan Jamik (50) yang masih ada hubungan kerabat atas tuduhan pencurian pohon kayu mahoni yang ditebang untuk dijadikan dapur oleh terlapor. Kegiatan RJ berlangsun di Rumah Restorative Mandhapa Desa Pabian.

“Kejari Sumenep menyelesaikan kasus yang membelit pria bernama M. Atrawi (50) tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah ada kesepakatan dari kedua belah pihak” katanya, Senin (19/2/2024).

Menurut Kasi Pidum, berawal pada Maret 2021, Atrawi menyuruh orang untuk menebang pohon sengon milik Jamik. Setelah ditebang, potongan kayu tersebut dibawa pulang oleh Atrawi.

Selanjutnya, kayu tersebut digunakan untuk keperluan renovasi dapurnya. Akibatnya, Jamik mengalami kerugian materiel sekitar Rp 3,5 juta.

“Setelah itu, Jamik melaporkan Atrawi kepada aparat penegak hukum. Atrawi lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 tentang Pencurian” ungkap Hanis.

Kasi Pidum mengaskan, proses RJ yang dilakukannya tersebut tentu berdasarkan kesepakatan para pihak. Penyelesaian perkara melalui RJ juga sudah memenuhi syarat.

”Kasus yang membelit Atrawi tidak masuk dalam kategori berat, sehingga perlu dilakukan penyelesaian melalui hukum yang berkeadilan” ucapnya.

Pria yang pernah bertugas di Kalimantan itu juga mengaku, dalam penyelesaian kasus tersebut pihaknya melibatkan banyak pihak.

”Semua tokoh kita libatkan dalam penyelesaian melalui RJ ini, mulai dari kejaksaan, tokoh agama, tersangka beserta keluarga, dan berbagai pihak lainnya,” pungkasnya.