Opini

Kesadaran Konstitusi Generasi Muda dalam Perspektif PPKn

Kesadaran Konstitusi Generasi Muda dalam Perspektif PPKn
Ilustrasi pengertian konstitusi. Sumber Foto: Unsplash

Kesadaran Konstitusi Generasi Muda dalam Perspektif PPKn

Oleh : Siwi Ullaiya
Prodi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Yogyakarta

_______________________________

OPINI – Dalam beberapa tahun terakhir, ruang publik Indonesia terutama media sosial dipenuhi perdebatan tentang kebebasan berpendapat, pelanggaran hukum digital, hingga sikap apatis terhadap demokrasi. Fenomena ini banyak melibatkan generasi muda yang sebenarnya memiliki peran strategis sebagai agen perubahan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan, sejauh mana kesadaran konstitusi generasi muda telah terbentuk? Dari perspektif Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), kondisi ini bukan semata-mata karena kurangnya pengetahuan generasi muda, tetapi lebih pada belum sepenuhnya diiringi dengan kesadaran untuk mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). Konstitusi bertujuan sebagai hukum dasar negara yang memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di Indonesia, konstitusi tidak hanya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah, tetapi juga menjadi landasan bagi setiap warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Dalam hal ini menunjukkan bahwa, generasi muda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang diharapkan mampu menjaga nilai-nilai konstitusi ditengah dinamika kehidupan demokrasi yang terus berkembang.

Kesadaran konstitusi tidak hanya sebagai pengetahuan tentang Undang-Undang Dasar, tetapi juga mencangkup sikap dan perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta tanggung jawab sebagai warga negara.

Dalam realitas yang terjadi menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara pengetahuan dan praktik. Banyak generasi muda yang memahami konsep secara teoritis, tetapi belum mampu mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata.

Kondisi ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti minimnya literasi konstitusi, pengaruh lingkungan sosial, serta dominasi media digital yang seringkali tidak diimbangi dengan kemampuan berpikir kritis.

Dalam perspektif PPKn, kesadaran konstitusi merupakan bagian dari pembentukan karakter warga negara yang baik (good citizenship). PPKn tidak hanya berfungsi sebagai sarana transfer pengetahuan, tetapi juga sebagai media untuk membentuk sikap dan keterampilan kewarganegaraan.

Melalui PPKn, peserta didik diharapkan memiliki pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civic skills), serta sikap kewarganegaraan (civic disposition) yang tercermin dalam perilaku sehari-hari.

Oleh karena itu, pembelajaran PPKn harus mampu menghadirkan pengalaman belajar yang kontekstual, kritis, dan relevan dengan kehidupan generasi muda.

Kesadaran konstitusi generasi muda juga perlu dikaitkan secara langsung dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi.

Di dalamnya, telah ditegaskan berbagai jaminan hak dan kewajiban warga negara, seperti kebebasan berpendapat yang diatur dalam Pasal 28E serta kewajiban menghormati hak orang lain dalam Pasal 28J.

Namun, dalam praktiknya di ruang digital, kebebasan tersebut seringkali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas. Hal ini kemudian beririsan dengan regulasi lain seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur etika dan batasan dalam berinteraksi di dunia maya.

Dalam persepektif PPKn, kesadaran konstitusi generasi muda tidak dapat dibangun secara instan, melainkan harus melalui proses pendidikan dan pembiasaan yang berkelanjutan.

Melalui penguatan peran PPKn yang lebih inovatif dan kontekstual, generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi warga negara yang tidak hanya memahami konstitusi, tetapi juga mampu mengamalkannya dalam kehidupan nyata. Pada akhirnya, kesadaran konstitusi inilah yang akan menjadi landasan kuat bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Exit mobile version