Scroll Untuk Membaca Artikel

Ketahuan Bawa Narkoba di Bulan Ramadan, Warga Sumenep Diringkus Polisi

×

Ketahuan Bawa Narkoba di Bulan Ramadan, Warga Sumenep Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketahuan Bawa Narkoba di Bulan Ramadan Warga Sumenep Diringkus Polisi

SUMENEP, Limadetik.com – Pada bulan Ramadan, bukannya menambah pahala dengan melakukan perbuatan yang baik. Jufri (31) Warga Jalan Trunojoyo Gang I, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jufri (31), justru diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Sehingga, terpaksa ia diamankan Satreskoba Polres setempat, Selasa (22/5/2018) pukul 20.00 WIB, di jalan Kampung Desa Matanair, Rubaru.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Tersangka kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Sabu itu disimpan tersangka di box depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarainya dengan dibungkus bekas tempat rokok,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit, Rabu (23/5/2018).

Mantan Kapolsek Batang-batang ini mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa  sering bertransaksi narkoba jenis sabu. Kemudian polisi melakukan penyelildikan dan benar menemukan tersangka dengan barang bukti (BB) sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita BB berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, satu buah handpone merek Samsung warna biru dongker kombinasi hijau, satu buah rokok merek Sampoerna Mild kosong warna putih sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol M 5637 WQ warna putih dan STNK nya.

“Tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (hoki/rud)

× How can I help you?