Hukrim

KOHATI HMI Cabang Sumenep Desak Sanksi Maksimal Pelaku Pemerkosaan Berulang di Kangean

Putri

KOHATI HMI Cabang Sumenep Desak Sanksi Maksimal Pelaku Pemerkosaan Berulang di Kangean

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pengurus Korps HMI Wati (Kohati) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengecam keras kasus pemerkosaan berulang terhadap anak di bawah umur yang kembali terjadi di Pulau Kangean. Kasus yang menimpa korban berusia 14 tahun ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan tujuh pelaku dengan modus ancaman penyebaran video kekerasan seksual.

Hingga Minggu (12/4/2026), Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean dilaporkan telah menahan 5 dari 7 pelaku pada Sabtu, 11 April 2026. Sementara itu, koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep tengah diupayakan untuk mendatangkan fasilitas psikiater guna menangani trauma berat yang dialami korban.

Pengurus Bidang Eksternal Kohati HMI Cabang Sumenep, Putri, menilai tindakan para pelaku yang merekam aksi kekerasan untuk kemudian digunakan sebagai alat pemerasan (blackmail) adalah kejahatan yang sangat keji dan kompleks.

“Kami sangat terpukul mendengar kasus ini terjadi lagi di wilayah Kangean. Modus menggunakan video untuk membungkam korban menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Ini adalah tindakan yang melukai martabat kemanusiaan secara mendalam,” kata Putri saat memberikan tanggapan, Minggu (12/04/2026).

Jeratan Hukum Maksimal Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Putri menegaskan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait kekerasan seksual berbasis elektronik karena adanya unsur perekaman aksi untuk mengancam korban.

“Ini merupakan tindakan biadab yang memanfaatkan teknologi untuk membungkam korban anak di bawah umur” tandasnya.

Selain itu, karena tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016, para pelaku terancam pemberatan hukuman sepertiga dari pidana pokok.

Terkait kondisi korban yang mengalami trauma berat, Kohati HMI Sumenep menekankan bahwa negara wajib hadir menyediakan layanan pemulihan menyeluruh (holistic recovery).

“Berdasarkan mandat undang-undang, korban berhak mendapatkan rehabilitasi medis, psikologis, hingga pendampingan sosial guna mencegah dampak psikis berkepanjangan” tegas Putri.

Kohati HMI Cabang Sumenep berharap pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan di wilayah kepulauan melalui sistem perlindungan anak yang terintegrasi. Langkah tegas ini merujuk pada preseden kasus Sahnan yang mencabuli Santriwatinya sendiri di Kangean.

Di mana pengasuh ponpes tersebut tidak hanya divonis 20 tahun penjara, tetapi juga dijatuhi sanksi tambahan berupa kebiri kimia guna menekan dorongan seksual pelaku demi mencegah terulangnya kejahatan serupa.

“Pulau Kangean tidak boleh lagi menjadi tempat di mana masa depan anak-anak kita dirampas oleh ketakutan. Hati kami teriris melihat luka yang sama terus berulang di tanah ini. Kami mendesak pemerintah agar tidak hanya berhenti pada regulasi, tapi benar-benar membawa napas perlindungan anak hingga ke pintu-pintu rumah di pelosok desa”

“Biarkan anak-anak kita kembali memeluk masa kecil mereka dengan tenang, dalam ruang aman yang benar-benar memuliakan martabat mereka sebagai manusia,” pungkas Putri dengan nada mendalam.

Exit mobile version