Scroll Untuk Membaca Artikel

Lagi, Penyalahgunaan Sabu di Sumenep Terungkap

×

Lagi, Penyalahgunaan Sabu di Sumenep Terungkap

Sebarkan artikel ini
tangkap ilustrasi 130402b
ilustrasi

SUMENEP, limadetik.com – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini Polisi menangkap remaja inisial MBR (27), Jum’at malam (23/11/2018).

Remaja yang belum taman SD tersebut diketahui merupakan warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batu Putih, Sumenep.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Dia ditangkap di dalam rumah di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Sabtu (24/11/2018).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa
satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram. Satu buah pipet yang terbuat dari kaca diduga terdapat sisa sabu.

Termasuk juga mengamankan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih. Satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih. Satu buah HP merk Samsung warna putih kombinasi hitam.

“Disamping itu juga polisi mengamankan satu buah korek gas api warna orange kombinasi hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol : M-2179-VX warna putih,” bebernya.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Rubaru. Atas dasar itu, polisi melakukan penyelidikan secara intensif.

Akhirnya diketahui posisi terakhir terlapor berada didalam rumah di Desa Pakondang. Disitu petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan. Hasilnya ditemukan (BB) berupa 1 satu poket/katong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.  Setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat ini tersangka berikut barang buktinya berada ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut . Tersangka dikenai pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.(hoki/rud)

× How can I help you?