Daerah

Maraknya Praktik Kegiatan Ilegal Mining PETI di Wilayah Hukum Polres Kapuas, Ada Apa?

×

Maraknya Praktik Kegiatan Ilegal Mining PETI di Wilayah Hukum Polres Kapuas, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Maraknya Praktik Kegiatan Ilegal Mining PETI di Wilayah Hukum Polres Kapuas, Ada Apa?
Exavator PETI

Maraknya Praktik Kegiatan Ilegal Mining PETI di Wilayah Hukum Polres Kapuas, Ada Apa?

LIMADETIK.COM, KUALA KAPUAS – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin marak di wilayah Hukum Polres Kapuas, yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Menindak lanjuti intrusi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkaitan dengan praktek Ilegal mining, Penambang Tanpa Izin (PETI), maka sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas. Apalagi tambang tersebut menggunakan alat berat Excavator.

Praktik kegiatan PETI tersebut jelas berdampak membahayakan lingkungan dan kehidupan manusia. Salah satu contohnya adalah pencemaran di sejumlah kawasan sungai dan hutan di Desa Manyarung, Kecamatan Pasak Telawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Hal ini dialami oleh warga sekitar akibat dari kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Kebanyakan dari masyarakat sekitar telah menolak keberadaan PETI di Desa Manyarung l, Kecamatan Pasak Telawang. Seperti baru-baru ini, sebagai respons positif sejumlah awak media yang tergabung dalam satu tim telah melakukan kontrol sosial terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang telah merusak lingkungan di daerah tersebut.

Salah satu warga yang namanya ada pada Red keteka dikonfirmasi mengungkapkan, Minggu (30/6/2024) memang benar adanya praktik kegiatan PETI yang telah beroperasi di wilayah Desa tersebut dengan leluasa dan seenaknya menjarah hutan dan membuat galian lubang yang cukup besar menggunakan alat berat excavator merk Sany.

Diduga kuat, penambangan tersebut adanya keterlibatan salah satu oknum dari pemerintah Kecamatan inisial TB dan oknum pemerintahan Desa inisial U. Sehingga mereka yang kerja menggunakan alat tersebut bebas beraktivitas.

“Maka dari itu, diduga dengan kuat tanpa adanya keterlibatan mereka salah satu oknum pemerintah Kecamatan dan pemerintahan desa gak mungkin alat excavator itu bisa melewati Kecamatan dan Desa untuk melakukan aktivitas PETI tersebut kalau tidak ada yang menjamin kegiatan mereka,” ucapnya kepada awak media.

Seperti dikutip dari awak medianasional.id yang mendapat laporan dari salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (25/6/2024) Ia membeberkan terkait praktek Ilegal mining di Desa Manyarung yang sudah lama beroperasi dengan menggunakan alat berat (Excavator).

“Akibat dari Penambang Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat tersebut jelas berdampak akan rawannya terjadi banjir, karena hutan semakin gundul, sangat diharapkan kepada aparat penegak hukum Polres Kapuas agar bisa menyikapi dan bertindak tegas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan agar dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Mapolda Kalimantan Tengah, Polres Kapuas, dapat mengambil langkah dan tindakan.