Mengawal Konstitusi dari Kampus: Perspektif Mahasiswa PPKn
Oleh : Dian Permata Sari
Mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Negeri Yogyakarta
___________________________________
OPINI – Konstitusi merupakan fondasi utama dalam kehidupan bernegara. UUD 1945 bukan hanya sekadar dokumen hukum, melainkan juga jiwa bangsa yang mencerminkan cita-cita kemerdekaan serta nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Dalam konteks ini, mahasiswa terutama mahasiswa PPKn memiliki peran yang strategis sebagai garda intelektual dalam mengawal konstitusi agar tetap hidup dan relevan di tengah dinamika zaman saat ini.
Mengawal konstitusi dari kampus dapat diwujudkan dengan beberapa cara:
Pertama membangun budaya literasi hukum dan politik yang kritis, mahasiswa tidak hanya cukup dengan memahami teks konstitusi, namun juga harus mampu menganalisis bagaimana implementasinya dalam praktik kenegaraan.
Kedua, melalui partisipasi aktif diskusi, seminar, dan juga melakukan gerakan sosial yang bertujuan menjaga nilai nilai demokrasi.
Terakhir, dengan memanfaatkan media digital sebagai sarana edukasi publik, sehingga kesadaran konstitusi dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
Peran ini juga tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti arus informasi yang masif, polarisasi politik, serta apatisme generasi muda yang menjadi tantangan utama.
Dengan demikian, mahasiswa PPKn dituntut untuk tidak hanya lebih cerdas secara intelektual, melainkan juga memiliki integritas moral dan keberanian dalam menyuarakan kebenaran.
Pada akhirnya, mengawal konstitusi bukanlah tugas segelintir elit negara, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga negara.
Dari kampus gerakan intelektual dapat tumbuh dan menjadi kekuatan moral yang mampu menjaga arah bangsa yang akan dibawa.
Sumber:
Muhtar, M. H., Maranjaya, A. K., Arfiani, N., & Rahim, E. (2023). Teori & hukum konstitusi: Dasar pengetahuan dan pemahaman serta wawasan pemberlakuan hukum konstitusi di Indonesia.
PT. Sonpedia Publishing
Tampubolon, M., Simanjuntak, N., & Silalahi, F. (2023). Hukum dan Teori Konstitusi.
Mutmainnah, W., & Maulia, S. T. (2024). Penerapan sistem demokrasi untuk menjaga persatuan dan konstitusi serta penegakan hukumnya. Journal of Practice Learning and Educational Development, 4 (2), 111-117.
