BANGKALAN, limadetik.com — KPU Bangkalan telah mengakui bahwa hasil situng KPU yang di upload merupakan salinan C1 dari setiap TPS. Itu artinya C1 di Situng KPU sama dengan salinan C1 yang di miliki oleh Nizar Zahroh Caleg DPR RI Dapil Jatim XI dari Partai Gerindra.
Hal tersebut menunjukkan bahwa data C1 yang diajukan KPU Bangkalan dalam sidang gugatan di MK adalah palsu. Karena data C1 yang di uploud ke situng KPU berbeda dengan data yang diserahkan KPU dalam sidang MK.
Menurut Nizar Zahroh data C1 yang dimilikinya merupakan data C1 yang diperoleh dari para saksi dan sama seperti data C1 yang di upload dalam situng KPU.
“Data yang sudah saya kirim ada empat, data yang saya kirim diantaranya C1 Gerindra, C1 situng, foto copi yang ada hologramnya dan C1 keterangan Bawaslu,” tuturnya saat dihubungi, Senin (5/8/2019) malan.
Lanjut Nizar, yang kemarin di konfirmasi oleh pendemo kepada Zainal Ketua KPU Bangkalan bilang C1 yang ada hologramnya dan C1 situng ada di dalam kotak adalah palsu.
“C1 saya sama dengan C1 situng KPU, sedangkan alat bukti yang kita setor itu srbanyak 1842 alat bukti. Apalagi pengacara saya pada tanggal 23 Juli terhadap pemeriksaan alat bukti itu teryata nilai suaranya berbeda C1 situng, artinya mereka rubah, satu. Kedua tandatangannya identik dengan palsu menurut pengacara saya dan jumlahnya berbeda,” ungkapnya.
Kejahatan pemalsuan alat bukti dokemen ke MK sudah bisa dibilang kejahatan luar biasa. Menurutnya tidak boleh di diamkan, kehilangan suara diketahui setelah pihaknya membandingkan rekapitulasi tingkat kecamatan (DA1) dengan hasil rekapitulasi tingkat di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Dalam permohonan yang tercantum dalam laman resmi MK, Nizar menggugat Zainudin Amali lantaran diduga mencuri suaranya. Di terangkan dalam gugatannya dia menjelaskan, perolehan suara yang benar menurutnya adalah 246.682 suara. Sedangkan menurut perolehan suara yang dirilis oleh KPU, Nizar hanya mengantongi 208.690 suara. Dia menjelaskan, suaranya hilang sebanyak 37.992 suara.
Nizar menganggap suara ini kemudian berpengaruh kepada suara partainya, Gerindra, di dapilnya. Hal ini kemudian berpengaruh pula kepada jumlah kursi yang didapat. Dalam permohonannya, Nizar menjelaskan, dalam data DC 1 atau rekapitulasi tingkat provinsi, Gerindra di dapil XI Jatim mendapat suara sebanyak 492.928 suara.
“Dengan suaranya yang hilang, seharusnya suara Gerindra di dapilnya memperoleh suara sebanyak 530.920 dan bukan 492.928 suara seperti yang dirilis oleh KPU.” katanya.
Menurut Nizar partai Golkar di dapil XI Jatim hanya mendapatkan 151.153 suara. Sementara berdasarkan data yang dirilis KPU, Golkar mengantongi suara sebesar 212.081 suara. bertambah 60.000 ribu lebih.
“Intinya alat bukti yang diberikan ke MK tidak sesuai dengan C1 situng dan C1 partai padahal Ketua KPU dengan tegas menyakan bahwa C1 hologram dan C1 situng adalah sama. Sedangkan yang jadi alat bukti MK sudah dirubah, baik angka perolehan caleg dan partai dan digeser ke Golkar dan tanda tangan KPPS dan anggota KPPS identik di palsu sesuai hasil inzage (pemeriksaan) kuasa hukum di MK” tuturnya. (Zmn/yd)