Headline News

Pakar Ekonomi Tanggapi Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sumenep

×

Pakar Ekonomi Tanggapi Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Pakar Ekonomi Tanggapi Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sumenep
FOTO: Prof Rachmad Hidayat, Rektor Uniba

Pakar Ekonomi Tanggapi Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep dan di Pulau Madura pada umumnya memang menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat, tak terkecuali pakar ekonomi dari Universitas Bahaudin Mudhary (Uniba) Prof. Rachmad Hidayat yang ikut serta menyoroti.

Menurut Prof. Rachmad, rokok ilegal seperti halnya dua sisi mata uang, satu sisi dari sisi bisnis yang enguntungkan, disisi lain negara sebagai pemangku kepentingan di rasa akan dirugikan, karena disitu tidak ada cukai yang dibayar (pendapatan cukai menurun).

“Memang cukai rokok itu mahal, karena disitu ada label peringatan tentang kesehatan, sehingga perlu memang seperti rokok ini diberikan pajak khusus yang namanya cukai itu” kata Prof Rachmad. Selasa (1/8/2023).
Ia kemudian mengungkapkan, bahwa dirinya yang merupakan akademisi sebenarnya mempunyai keinginan untuk membatu pemerintah. Oleh karena itu pihaknya (Uniba) melakukan MoU dengan Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) kabupaten Sumenep dalam rangka membantu pemerintah agar rokok ilegal bisa dimasukan dalam kawasan industri rokok, sehingga nanti cukainya akan ditarik.

“Kalau nanti bisa masuk dalam kawasan industri rokok, yang tadinya mereka (pengusaha rokok) kalau bahasa di lapangannya itu rokok haram, sehingga bisa dibilang menjadi rokok halal, karena sudah bayar pajak, namun sekali lagi ini membutuhkan perjuangan” ungkapnya.

Untuk saat ini kata Rachmad, Pemerintah Pusat melalui Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sumenep itu sudah membuat Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), dan untuk masalah yang dihadapi sekarang itu bagaimana cara mengoperasikan KIHT tersebut sehingga akan terasa manfaatnya bagi masyarakat luas.

“Dengan adanya hal itu, kami (UNIBA) Madura melalui KIHT bisa membantu melaksanakan pendampingan, sehingga nantinya para pengusaha rokok ilegal bisa ditarik masuk kedalam KIHT, kemudian disitu kita juga bisa membantu untuk pengurusan pajak, serta cukai nya segala macam” jelasnya.

Persoalaan tersebut menurut Rachmad perlu kepedulian bersama, bahwa semua harus menyampaikan, dan menyadarkan kepada pengusaha rokok ilegal kalau perijinan itu penting, sehingga tidak akan ada lagi di bawah bayang-bayang produk ilegal.

“Sangat penting sekali kita bisa memberikan penyamaan persepsi, jadi agar pengusaha rokok bisa tau kalau sebelum melaksanakan sesuatu (usaha), perijinan itu perlu dilaksanakan lebih dulu” ujarnya.
Masih kata Rachmad, walau bagaimanpun sistem produksi rokok ilegal di terapkan pada akhirnya, acuannya tetap kepada peraturan (hukum) negara indonesia, dimana rokok merupakan bagian dari barang yang wajib hukumnya ada pita cukai nya.

“Kendatipun nanti beredarnya di satu daerah saja, tetap saja itu merupakan barang ilegal, saya berharap dengan rasa hormat tanpa mengurangi niat kita untuk melegalkan rokok yang tadinya ilegal itu, mungkin kita harus menyamakan persepsi, dan ini merupakan tugas daerah untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat” harapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, terkait dari segi hukumnya, bahwa cukai itu bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Bea Cukai, jadi aturan itu pada dasarnya setiap daerah tetap mengacu kepada peraturan pemerintah pusat.

“Kalau kemudian yang ilegal itu bagus, yang ilegal mari kita jadikan legal dengan cara mengurus cukai, juga perijinannya, dan yang paling penting pemerintah daerah berperan harus membantu supaya perijinannya bisa cepat, murah, dan tidak mahal, sehingga pengusaha rokok tertarik untuk mengajukan ijin sehingga cukai nya bisa terbayarkan” tegasnya.

Rachmad menilai, rokok lokal ataupun konfensional, tidak ada perbedaan, yang menbedakan adalah konsumennya, dan menurutnya konsumen yang dibidik sudah berbeda, jadi untuk pengusaha rokok yang sudah konvensional tidak perlu resah, karena market yang di tuju sudah berbeda.

“Jadi ayao, kita bantu pengusaha rokok ilegal untuk mengajukan perijinannya, dan pemerintah daerah membantu supaya perijinannya lebih mudah, murah dan cepat, sehigga target pemerintah terkait peningkatan cukai rokok juga tercapai” ucapnya.

Terakhir, Prof Rachmad sangat mendukung agar para pengusaha rokok lokal yang tadinya rokoknya dikatakan rokok ilegal agar segera di urus perijinannya, dan pemerintah daerah harus turun, dan membantu pengusaha lokal.

“Maka peran pemerintah pusat, dan pemerintah daerah itu sangat penting, sehingga kalau bersama-sama membantu pengusaha lokal untuk mengurus perijinannya Insya Allah masalah rokok ilegal ini bisa terselesaikan, dan yang tadinya ilegal menjadi legal, tentunya penghasilan juga masuk ke negara” demikian Rektor Uniba itu mengakhiri perbincangannya.