Pemerintah

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Usul Prakarsa DPRD Sumenep, FPKB Soroti Kerusakan Lingkungan

×

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Usul Prakarsa DPRD Sumenep, FPKB Soroti Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Usul Prakarsa DPRD Sumenep, FPKB Soroti Kerusakan Lingkungan
Rapat Paripurna DPRD Sumenep

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Usul Prakarsa DPRD Sumenep, FPKB Soroti Kerusakan Lingkungan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas usul prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep berdasarkan Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah atas Perubahan Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013 – 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKB melalui juru bicaranya M.Naufil menyampaikan, Pemerintah daerah melalui Raperda RTRW yang baru ini harus lebih diperjelas struktur ruang pemanfaatan wilayahnya mana zona untuk jangka panjang dan menengah agar lebih bermakna ruang nasional

“Ruang wilayah Provinsi dan penataan wilayah Kabupaten sehingga pengendalian pemanfaatan tidak saling melempar kewenangan” katanya, Senin (3/10/2023).

Menurut FPKB, dalam proses perubahan RTRW Tahun 2013- 2023, maka harus memperhatikan dampak dan mamfaat untuk masyarakat pada aktivitas penambangan liar, seperti galian C dan pengalih fungsian lahan, dari semula kawasan serap, kawasan pertanian dan kawasan lindung masih belum jelas keberadaanya.

“Peningkatan suhu akibat perubahan iklim memicu rusaknya terumbu karang, persoalan terbesar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah tata kelola ruang di wilayah daratan maupun lautan” tegasnya

Selain itu, Fraksi PKB Sumenep juga menyampaikan tentang pemetaan kawasan lindung harus benar-benar memperhatikan resiko termasuk resiliensi terhadap bencana, karena perubahan iklim dan rusaknya kawasan akan memunculkan potensi kerentanan wilayah akibat peralihan fungsi lahan dan pengrusakan lain akan mengancam stabilitas lingkungan.

“Rencana tata ruang memang harus dilakukan peninjauan kembali oleh pemerintah, sebab perkembangan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia akan mengalami perubahan. Sehingga jika tata ruang wilayah yang digunakan tetap menggunakan acuan dan aturan yang lama, di khawatirkan akan banyak yang salah masuk ruang salah sasaran)” pungkasnya.

Dalam rapat paripurna kali ini, dihadiri oleh Bupati Sumenep yang diwakili Sekda Sumenep Edi Rasyiadi, Ketua DPRD beserta wakilnya para anggota DPRD serta undangan lainnya.