Pansus DPRD Sumenep Gelar Rapat Perubahan Tatib dan Penetapan Mitra Kerja Komisi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Panitia Khusus (Pansus III) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep melakukan rapat perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD yang didalamnya membahas tentang penetapan mitra kerja Komisi sekaligus tentang fungsi dan tugas anggota legislatif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath dalam pemaparannya menyampaikan, pertama tentang Bab II yang mengatur tentang Fungsi tugas dan wewenang DPRD khususnya pada fungsi pembentukan Perda dilakukan perubahan 20 ayat.
“Penambahan ayat ini dimaksudkan untuk memperjelas rincian mekanisme pembentukan Perda yang antara lain sebagian fungsinya dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda” kata Darul Hasyim Fath, Selasa (7/1/2025) malam.
Selanjutnya kata Darul menyebutkan, pada Bab IV yang mengatur tentang alat kelengkapan DPRD, khususnya pada bagian keempat tentang Komisi dilakukan penambahan dengan mencantumkan nama mitra kerja setiap komisi.
“Jadi, setiap Komisi di DPRD itu ada penambahan dan penyesuaian mitra kerja masing-masing. Ini semua tentunya untuk memaksimalkan kinerja DPRD bersama Pemerintah Daerah Sumenep” ungkapnya.
Berikut pembagian mitra kerja Komisi di DPRD Sumenep, Komisi 1 Bidang Politik, Hukum dan Pemerintah dengan mitra kerjanya:
1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Satpol PP
5. Diskominfo
6. Disdukcapil
7. DPMD
8. BPBD
9. Bappeda
10. Badan Riset dan Inovasi Daerah
11. BKPSDM
12. Bakesbangpol
13. Kecamatan Kelurahan dan Desa
Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, dengan Mitra Kerja:
1. DKPP
2. Diskop UKM Perindustrian dan Perdagangan
3. Dinas Perikanan
4. Dinas Tenaga Kerja
5. BPK dan Aset Daerah
6. Badan Pendapatan Daerah
7. BUMD
Komisi III Bidang Pembangun dan Infrastruktur dengan Mitra Kerja:
1. DPU Tata Ruang
2. DPRKPP
3. Dinas Lingkungan Hidup
4. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial, dengan Mitra Kerja:
1. Dinas Pendidikan
2. Dinkes P2KB
3. Dinsos P3A
4. Disbudporapar
5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
6. DPMPTSP
7. BPBD
8. RSUD dr. H. Moh. Anwar
Dakam kesempatan itu, Ketua Pansus DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath menyampaikan, bahwa hasil pembahasan perubahan tata tertib DPRD Sumenep oleh Pansus telah mendapat fasilitasi Gubernur Jawa Timur pada tanggal 20 Desember 2024 lalu dengan nomor 100.14.2/47059/011.2/2024 perihal hasil fasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang tatib DPRD Kabupaten Sumenep.
“Dengan turunnya hasil fasilitasi tersebut, maka hal ini menjadi kebanggaan bagi kami di internal Pansus atas hasil kerja kami selama ini hingga dapat merampungkan tugas pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep” pungkasnya.