Pelayanan Kesehatan di Indonesia yang Masih Diskriminatif
Oleh : Nanda Adelia Nur Agustin
Prodi: Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
_________________________________
ARTIKEL – Pelayanan kesehatan merupakan pelayanan yang berfokus pada kesehatan masyarakat. Yang mana dalam hal ini, pelayanan kesehatan digunakan sebagai tempat untuk memberikan perlindungan atau pemeliharaan terhadap kesehatan masyarakat dalam menghadapi permasalahan kesehatan yang terjadi saat ini. Hampir setiap lapisan masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan sebagai penunjang kesehatan mereka agar dapat melakukan aktivitas sehari-hari. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Selain pendidikan, kesehatan masyarakat menjadi fokus utama untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Sehingga untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas tersebut diperlukan pelayanan kesehatan yang memadai. Sebagai bagian dari pelayanan publik, tentunya pelayanan kesehatan menjadi hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, aman, serta terjangkau.
Untuk itu, dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas diperlukan adanya kerjasama yang baik antara pihak penyelenggara layanan kesehatan dengan fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan sehingga mampu memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat.
Dilansir dari Kementerian kesehatan Indonesia, bahwa mutu pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini telah diakui secara internasional. Hal tersebut telah dibuktikan dengan diberikannya sertifikat akreditasi The Internasional Society for Quality in Health Care (ISQua). Lantas dengan adanya pengakuan secara internasional tersebut belum sepenuhnya dapat menjamin bahwa pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik.
Nyatanya pelayanan kesehatan di Indonesia belum berjalan demikian. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan di Indonesia sendiri masih terdapat permasalahan yang belum dapat dipecahkan. Masih banyak instansi pemerintah dan non pemerintah yang belum memberikan pelayanan secara layak. Salah satunya yakni mengenai pelayanan bagi pasien yang mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS.
Sebagaimana yang kita tahu, BPJS merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat. BPJS sendiri merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan dimana jaminan kesehatan tersebut diperuntukkan bagi semua masyarakat, khususnya masyarakat dengan ekonomi kelas bawah.
Harapan dengan adanya program jaminan kesehatan tersebut yakni dapat memberikan pelayanan kesehatan yang layak bagi setiap kalangan masyarakat. Namun sayangnya hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah. Kendati mendapatkan pelayanan yang layak, Pasien BPJS justru mengalami pendiskriminasiaan oleh tenaga kesehatan maupun fasilitas kesehatan.
Adapun bentuk diskriminasi yang dilakukan oleh petugas layanan tersebut berupa sikap kurang empati pada pasien yang mana sikap tersebut bisa berdampak bagi proses penyembuhan pasien. Tindakan diskriminasi tersebut tidak hanya pada sikap dari tenaga kesehatannya saja, tetapi juga pada stock obat bagi pasien BPJS. Pasien BPJS sering mendapatkan obat dengan kualitas yang rendah sehingga memperlambat proses penyembuhan pasien.
Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu publik kembali dikejutkan dengan viralnya vidio tiga tenaga kesehatan yang melakukan pembedaan pelayanan terhadap pasien BPJS dan pasien Non BPJS. Tindakan tersebut tentunya tidak patut dilakukan oleh tenaga kesehatan lantaran hal tersebut dianggap merendahkan pasien BPJS dengan memberikan pelayanan yang tidak profesional dan terkesan ogah-ogahan.
Selain tenaga kesehatan, nyatanya diskriminasi juga dilakukan oleh salah satu fasilitas kesehatan yang mana fasilitas kesehatan tersebut memberikan layanan bagi pasien BPJS di area parkir bawah tanah (basement).
Bentuk bentuk diksriminasi tersebut tentunya sangat disayangkan karena tidak seharusnya fasilitas maupun tenaga kesehatan melakukan hal tersebut yang mana akan memberikan dampak pada proses penyembuhan pasien serta dinilai kurang profesional dalam mengemban tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat di bidang kesehatan.
Dengan adanya kasus tersebut tidak jarang ditemukan banyak masyarakat yang dulunya menggunakan BPJS dalam melakukan pengobatan, kini beralih menjadi pasien Non BPJS. Hal tersebut dilakukan lantaran mereka menganggap bahwa pasien dengan layanan umum atau Non BPJS mendapatkan pelayanan yang jauh lebih layak daripada pelayanan pada pasien BPJS. Adanya tindakan diskriminasi ini merupakan bentuk dari adanya ketidakadilan bagi masyarakat untuk mendapatkan haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
Tindakan pendiskriminasian ini membuktikan bahwa kualitas pelayanan kesehatan di indonesia masih rendah. Untuk itu, perlu adanya upaya dari pemerintah maupun pihak terkait untuk memberantas kasus pendiskriminasian ini agar pelayanan kesehatan pada masyarakat dapat berjalan secara optimal sehingga tidak menyebabkan rendahnya kualitas pelayanan.
Menanggapi adanya pengaduan tentang tindakan diskriminasi pada layanan kesehatan khususnya bagi pasien BPJS, Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk memutus hubungan kerja sama dengan fasilitas kesehatan yang melakukan tindakan diskriminasi jika tidak memperbaiki layanannya dalam waktu yang telah ditentukan.
Tindakan tegas tersebut perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan yang melakukan tindakan diskriminasi sehingga tidak ditiru oleh fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan lainnya.
Langkah tersebut diambil dengan maksud untuk memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi semua lapisan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang. Adanya hal tersebut menjadi salah satu upaya agar tidak terjadi kesenjangan dalam memberikan pelayanan antara pasien BPJS dengan pasien Non BPJS. Selain itu perlu dilakukannya sosialisasi kepada seluruh fasilitas maupun tenaga kesehatan agar menerapkan budaya keselamatan dalam melakukan pelayanan dengan meningkatkan kepedulian terhadap pasien.
Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik diskriminasi pada layanan kesehatan yang mana dengan adanya pelayanan anti diskriminasi ini dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat sehingga mampu memberikan rasa kepuasan dan kepercayaan penuh atas pelayanan kesehatan yang telah disediakan.
__________________________________________
Disclaimer: Seluruh isi dalam tulisan ini merupakan tanggung jawab penulis sepenuhnya