Pelayanan Pengurusan E-KTP Malah Menjadi Masalah
Penulis: Vera Ferdyana
Prodi : Administrasi Publik
Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
_______________________
ARTIKEL – Kualitas pelayanan pubik selalu mengedepankan kepentingan masyarakat sebgai pelanggan, namun selama ini mengkonotasikan pelayanan yang diberikan oleh apaatu pemerintah kepada mayarakat cenderung kurang baik dan tidak berkualitas.
Pada kenyataannya penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah masih di hadapkan pada pelayanan yang beum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia yang belum memadai.
Hal ii terlihat dari banyaknya pengaduan dari masyarakat baik secara langung maupun tidak langsung, seperti media massa yang menuntut peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk bisa menilai kualitas pelayanan publik, diperlukan suatu pemahaman yang bisa membantu memahami bagaimana seharusnya lembaga pelayanan publik ini bekerja sehingga bisa menghasilkan output yang berkualitas yang sesuai dengan tingkat kepuasan masyarakat.
Pelayanan pembuatan ktp merupakan salah satu contoh bentuk pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur pemerintah. Pembuatan E-KTP merupakan salah satu wujud pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakatnya.
E-ktp merupakan unsur penting dalam administrasi kependudukan, alasannya karena menyangkut masalah legitimasi seseorang dalam eksistensinya sebagai penduduk dalam suatu wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Saat ini pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan ini masih memberikan pelayanan yang belum efektif serta efisien dan belum memiliki kualitas SDM yang memadai (suleman,2019).
Sehingga masih banyak komplian dan kritik dari masyarakat. Masyarakat sering kali memberikan tuntutan akan pelayanan publik yang memiliki kualitas yang memadai, walaupun tuntutan itu sendiri kerap kali tak sesuai dengan harapan dikarenakan pelayanan publik yang ada saat ini masihlah lamban, rumit, mahal serta menghabiskan banyaknya tenaga.
Sebagai contoh. yang pertama, faktor sarana dan prasana. Misalnya kondisi alat perekaman yang mayoritas sudah tua. Sebab, alat perkaman yang ada sudah digunakan ejak tahun 2011.
“Jadi sepertiga alat perekaman pencetakan KTP elektronik yang ada di daerah rusak, bahkan tidak bisa digunakan lagi” ujar Suadey di kantor ORI, Jakata selatan, Senin 7 November 2016.
Yang kedua, jaringan internet. Masih banyak daerah yang jaringan internetnya belum stabil. Padahal itu sangat penting untuk pengiriman data hasil perekaman, validasi hingga verifikasi data.
“Belum semua daerah punya jaringan internet yang kuat, sementara untuk pelayanan KTP elektronik ini sistemnya sangat bergantung akan sistem online”
_____________________
Artikel ini dipublish untuk tugas perkuliahan di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo